Qaplo - Kasus kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok geng motor kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Seorang pemuda bernama Ragil Jawara, berusia 18 tahun, dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Qaplo - Kasus kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok geng motor kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Seorang pemuda bernama Ragil Jawara, berusia 18 tahun, dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026).
Ragil didakwa terlibat dalam peristiwa pembacokan yang menyebabkan seorang pencari pakan ternak babi bernama David Martua Nainggolan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Elvina Elisabeth Sianipar menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum. Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Ragil.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Mendengar tuntutan tersebut, Ragil yang merupakan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, hanya tertunduk. Tidak banyak reaksi yang terlihat dari terdakwa ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman puluhan tahun penjara itu.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ragil melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP pada dakwaan alternatif kedua. Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Kasus ini bermula dari kabar tantangan tawuran yang diterima Ragil pada Minggu (12/10/2025). Berdasarkan uraian jaksa, Ragil saat itu mendapat pesan melalui Instagram dari seseorang bernama Farel. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa kelompok yang disebut sebagai “anak rel” menantang untuk tawuran.
Informasi itu kemudian memicu pergerakan sejumlah orang. Ragil menjemput Farel, Wildan Habib, dan Didit. Setelah itu, mereka bertemu dengan Andra serta Pasha di Gang Terong. Dari sana, kelompok Ragil kemudian menghubungi anggota kelompok Tongkrongan Gejora Medan atau TGM bernama Rizki untuk mengajak tawuran.
Ajakan tawuran itu disebut disepakati. Pertemuan kemudian direncanakan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Padang. Tidak lama setelah itu, Rizki dan sejumlah rekannya datang ke Gang Terong. Mereka disebut datang bersama sekitar 10 anggota TGM dengan membawa senjata tajam, di antaranya kelewang dan cocor bebek.
Situasi yang awalnya bermula dari saling tantang di media sosial kemudian berubah menjadi pergerakan kelompok bersenjata di jalanan. Ragil, Didit, Andra, Pasha, bersama kelompok Rizki kemudian berkumpul. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak menuju Jalan Padang untuk mencari kelompok yang disebut sebagai “anak rel”.
Setibanya di lokasi, Ragil disebut melihat dua orang keluar dari gang dekat rel. Salah satunya bernama Berry. Menurut jaksa, Berry beberapa kali melempar batu ke arah Ragil. Pada saat yang sama, David Martua Nainggolan berada di sekitar lokasi dan berdiri seorang diri di samping becak barang.
David disebut bukan bagian dari tawuran tersebut. Namun, situasi yang sudah panas membuat keadaan semakin tidak terkendali. Ragil yang membawa senjata tajam jenis cocor bebek kemudian mendekati korban.
Saat Berry kembali melempar batu, Ragil disebut mengatakan kepada David bahwa orang yang melempar batu tersebut adalah teman David. Korban sempat menjawab bahwa dirinya tidak ikut-ikutan. Namun, menurut uraian jaksa, Ragil tetap menyerang David dan membacok bagian perut kiri korban.
David sempat berupaya menyelamatkan diri. Ia bahkan disebut sempat menangkap dan menarik senjata tajam tersebut. Di dekat Ragil, ada Pasha yang berada sekitar satu meter dari lokasi. Pasha disebut sempat mengangkat senjata tajam dan hendak ikut membacok.
Dalam kondisi terluka, David kemudian melarikan diri ke arah rel sambil memegang tangan kirinya yang berdarah. Ia menuju ke arah Berry. Melihat korban sudah bersimbah darah, Ragil bersama Andra dan Pasha kemudian melarikan diri ke kawasan MAN 1 Kreatif.
Setelah kejadian tersebut, Ragil disebut sempat tidur. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, ia tetap berangkat ke SMKN 1 Percut Sei Tuan. Saat berada di sekolah, Ragil mendengar kabar bahwa David meninggal dunia.
Mendengar kabar tersebut, Ragil kemudian meminta izin sakit. Ia lalu menghubungi Egi untuk menjemputnya. Setelah itu, Ragil meminta diantar ke Bandara Internasional Kualanamu. Tujuannya adalah kabur ke Jakarta dan menemui abangnya yang bernama Rangga.
Di Jakarta, Rangga disebut membantu Ragil dengan membelikan tiket pesawat dan menyediakan kamar kos selama pelarian. Ragil kemudian terbang ke Jakarta pada pukul 21.30 WIB. Namun pelarian itu tidak berlangsung lama.
Pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Ragil ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jakarta. Setelah ditangkap, ia dibawa kembali ke Medan dan diproses oleh Polrestabes Medan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana kekerasan jalanan yang bermula dari tantangan di media sosial bisa berakhir fatal. Satu nyawa melayang, sementara seorang pemuda kini terancam menghabiskan puluhan tahun hidupnya di balik jeruji besi.
Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian adalah posisi korban. David disebut berada di lokasi bukan untuk ikut tawuran. Ia adalah pencari pakan ternak babi yang saat kejadian berdiri di dekat becak barang. Dalam situasi bentrokan jalanan, korban justru menjadi sasaran kekerasan yang berujung maut.
Fenomena geng motor dan tawuran antarkelompok memang bukan masalah baru di sejumlah kota besar, termasuk Medan. Pola yang terjadi sering kali mirip: bermula dari saling tantang, komunikasi lewat media sosial, berkumpul di satu titik, lalu bergerak membawa senjata tajam. Ketika sudah berada di jalan, situasi mudah sekali berubah menjadi kekerasan brutal.
Masalahnya, korban dari aksi seperti ini tidak selalu orang yang terlibat dalam konflik. Warga biasa, pengguna jalan, pedagang, hingga orang yang kebetulan berada di lokasi bisa ikut menjadi korban. Dalam kasus David, hal itulah yang diduga terjadi.
Tuntutan 20 tahun penjara terhadap Ragil menunjukkan bahwa jaksa memandang perkara ini sebagai kejahatan serius. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, rangkaian kejadian sebelum dan sesudah peristiwa juga menjadi perhatian dalam persidangan. Mulai dari rencana tawuran, keberadaan senjata tajam, penyerangan terhadap korban, hingga upaya terdakwa melarikan diri ke Jakarta.
Meski begitu, proses hukum masih berjalan. Terdakwa dan penasihat hukumnya masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan. Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.
Bagi keluarga korban, proses persidangan ini tentu menjadi bagian dari upaya mencari keadilan. Kehilangan anggota keluarga akibat kekerasan jalanan bukan perkara sederhana. Ada duka, trauma, dan rasa kehilangan yang tidak mudah hilang, apalagi bila korban disebut tidak ikut dalam tawuran tersebut.
Sementara bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa kekerasan geng motor tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa. Ketika anak muda sudah membawa senjata tajam dan bergerak secara berkelompok untuk menyerang, risikonya bukan lagi sekadar keributan. Risikonya adalah nyawa manusia.
Pencegahan harus dilakukan dari banyak sisi. Keluarga, sekolah, lingkungan, aparat keamanan, hingga pemerintah daerah perlu lebih serius melihat pola pergaulan remaja yang mengarah pada kekerasan. Media sosial juga perlu dipahami sebagai ruang yang bisa memicu konflik nyata di lapangan bila tidak diawasi dan disikapi dengan bijak.
Anak-anak muda yang terlibat dalam kelompok jalanan sering kali tidak menyadari bahwa satu keputusan emosional bisa menghancurkan masa depan mereka sendiri dan orang lain. Dalam kasus ini, satu malam penuh emosi berujung pada kematian David dan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Ragil.
Kini, publik menunggu kelanjutan sidang berikutnya. Nota pembelaan dari pihak terdakwa akan menjadi bagian penting sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Namun apa pun hasil akhir putusan nanti, kasus ini sudah meninggalkan pesan yang jelas: kekerasan jalanan tidak pernah membawa kemenangan. Yang ada hanya korban, keluarga yang hancur, dan masa depan yang ikut terkubur.
Sumber informasi: Kompas.