Qaplo (Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri terus mengembangkan penyelidikan terkait pengungkapan sindikat judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah menangkap 321 orang, aparat kini fokus menelusuri sumber pendanaan, pihak sponsor, hingga perangkat komputer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengusut aliran dana serta pihak yang menjadi penjamin atau sponsor bagi para pelaku. Menurut Wira, penyelidikan tidak hanya menyasar transaksi keuangan, tetapi juga pihak yang menyewa gedung dan menyediakan fasilitas operasional bagi 321 orang yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut. Selain itu, tim penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap komputer dan berbagai perangkat elektronik lain yang diamankan dari lokasi. Polri berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai basis operasi sindikat judi online berskala internasional. Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen aparat untuk memberantas praktik perjudian daring di tanah air. Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang kini diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Ratusan WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga mendalami pihak yang menjadi sponsor atau penjamin para WNA tersebut selama berada di Indonesia. Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana keimigrasian. Saat ini, 320 WNA tersebut ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan kawasan Kuningan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan koordinasi lanjutan dengan kepolisian.