Qaplo (Balikpapan) - Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik produksi sabu-sabu rumahan di Kota Balikpapan yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan laboratorium mini beserta bahan baku pembuatan sabu yang disebut berasal dari Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS pada Selasa (28/4). Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram. “Setelah dilakukan pengembangan, diketahui AS berperan sebagai kaki tangan pria berinisial OH,” ujar Romy dalam keterangan yang diterima ANTARA di Balikpapan, Minggu. Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penggerebekan di rumah OH. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah laboratorium mini di dalam kamar tersangka yang digunakan untuk memproduksi sabu-sabu secara mandiri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, OH diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Kepada petugas, ia mengaku memproduksi sabu untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Selain menemukan alat produksi, polisi juga mengamankan berbagai bahan baku pembuatan sabu yang diduga dipasok dari Malaysia. Aparat menduga kuat aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. “Di lokasi ditemukan alat dan bahan baku pembuatan sabu. Pasokan bahan berasal dari Malaysia dan diduga terhubung dengan jaringan internasional,” jelas Romy. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polda Kaltim menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama guna menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.