QAPLO (Jakarta) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan digital tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Budi, koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM terus dilakukan sejak awal pembahasan aturan agar kebijakan yang diterbitkan nantinya dapat saling melengkapi. “Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM sejak awal. Jadi jika ada aturan baru dari Kementerian UMKM, nantinya akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta, Minggu. Ia menjelaskan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital. Selain itu, aturan baru tersebut juga akan mengatur prioritas promosi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace agar pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar bersaing di pasar digital. Di sisi lain, Kementerian UMKM saat ini juga sedang menyiapkan regulasi khusus yang mengatur biaya administrasi pada platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara. Pembahasan aturan itu muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga biaya logistik yang dibebankan oleh platform perdagangan digital. “Kita ingin ekosistem perdagangan digital ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga aturan yang dibuat bisa saling melengkapi,” ujar Budi. Lebih lanjut, Mendag memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Soal peluncurannya bersamaan atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM masih belum pasti, tetapi prosesnya terus berjalan bersama karena komunikasi selalu dilakukan,” katanya. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya potongan biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce. “Keluhan sudah cukup banyak. Hampir setiap hari saya menerima laporan, baik melalui DM Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah tentu harus merespons persoalan ini,” ujar Maman di Jakarta, Senin (27/4). Biaya administrasi tersebut berupa potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform digital kepada penjual setiap kali terjadi penjualan produk. Menurut para pelaku UMKM, kenaikan biaya tersebut dinilai semakin membebani usaha mereka karena mengurangi margin keuntungan dan menurunkan daya saing di pasar digital yang semakin kompetitif.