Qaplo (Jakarta) - Tentu tidak sepenasaa kita tahu bahwa ada banyak orang yang bersemangat untuk membantu penderitaan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi negara kita. Tapi, perlu diingat bahwa kejahatan judi online masih tetap memicu banyak masalah dan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat Indonesia. Penangkapan 321 orang warga negara asing dan satu WNI admin judol online di gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat merupakan contoh dari komitmen pemberantasan terhadap perjudian. Penangkapan ini dilakukan oleh Polri dengan tujuan untuk mencegah perkembangan judi online dan menjadi salah satu upaya dalam menghentikan pengaruh negatif yang dihasilkan oleh kejahatan tersebut. "Indonesia tidak boleh menjadi sarang bagi kejahatan seperti perjudian, terutama berupa perjudian online. Kami memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian baik itu perjudian konvensional maupun perjudian online karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan kerugian bagi negara," kata Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Pengerebekan terhadap situs judol tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026), dan ditujukan agar RI tidak menjadi tempat bagi kejahatan ini. Menurut Brigjen Satya, pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara. Sementara itu, penangkapan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menghentikan pengaruh negatif yang dihasilkan oleh kejahatan tersebut. Peran 321 Anggota Sindikat Judol pun menjadi perhatian Polri. "Ada macam-macam, ada telemarketing, customer service dan penagihan," kata Brigjen Satya. Sementara itu, seorang WNI yang berperan sebagai Customer Service ditahan di Bareskrim. Dia pernah bekerja di markas judol di Kamboja sebelumnya. Kini, 320 orang warga negara asing tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi untuk proses penanganan lebih lanjut.