Berita

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Pastikan Sudah Ketahui Lokasi Buron Harun Masiku, Namun Rahasiakan di Persidangan

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Pastikan Sudah Ketahui Lokasi Buron Harun Masiku, Namun Rahasiakan di Persidangan
- +
14px

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkap telah mengetahui titik posisi buron Harun Masiku dalam kasus suap PAW DPR. Meski demikian, informasi tersebut tidak disampaikan dalam sidang perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jakarta, 16 Mei 2025 – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi keberadaan buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Namun, dalam persidangan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Arif menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat diungkapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Arif dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih, mengonfirmasi langkah-langkah yang ditempuh KPK dalam pencarian Harun Masiku. Arif menjelaskan bahwa KPK terus melakukan pemantauan dengan metode surveillance dan koordinasi intensif guna menghalangi buronan tersebut lepas dari pengawasan.

“Surveillance ini termasuk pemantauan langsung terhadap aktivitas Harun Masiku, terutama di sekitar kediamannya di Apartemen Thamrin Resident,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, proses pencarian masih terus berlanjut dan dirinya masih menerima surat perintah penugasan (sprin gas) dari KPK.

Meski Arif mengaku mengetahui titik lokasi Harun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan secara terbuka demi menjaga kerahasiaan penyidikan. Pernyataan ini kemudian disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang mempertanyakan mengapa buronan tersebut belum berhasil ditangkap jika titik posisinya sudah diketahui.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan Harun Masiku sebagai tersangka utama. Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dakwaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar proses PAW berjalan sesuai keinginannya.

Selain Hasto, dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, juga terlibat dalam kasus ini. Donny telah berstatus tersangka, sementara Saeful telah divonis bersalah oleh pengadilan.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar keadilan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE