Berita

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut: Skandal Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Terbongkar

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut: Skandal Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Terbongkar
- +
14px

KPK tetapkan lima tersangka korupsi proyek jalan di Sumut, termasuk Kadis PUPR Topan Ginting. Kerugian negara capai Rp231,8 miliar.

Qaplo – Jakarta, 29 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar. Kali ini, lima tersangka resmi ditetapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

 

Skandal ini mencuat setelah KPK membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai Rp231,8 miliar.

 

5 Tersangka Resmi Ditetapkan KPK

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK menyebut kelima tersangka sebagai berikut:

  • Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • HEL – PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Modus Korupsi Proyek Jalan Sumut

 

Skema dugaan korupsi melibatkan rekayasa proses e-katalog, penunjukan langsung perusahaan tertentu, hingga pemberian uang suap melalui transfer maupun tunai.

 

RES meminta KIR untuk menyiapkan penawaran proyek. Selanjutnya, KIR menginstruksikan anaknya, RAY, untuk mengurus detail teknis. Atas pengaturan ini, PT DNG memenangkan proyek tersebut. Uang suap pun mengalir ke pejabat dinas.

 

Bukti Suap dan Penarikan Tunai Rp2 Miliar

 

KPK menemukan bukti penarikan tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak demi memenangkan proyek pembangunan jalan. “Kami mendalami aliran uang dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak semua transaksi mencurigakan,” ujar Asep.

 

Proyek Sudah Direkayasa Sejak Awal

 

Menurut Asep, proyek ini sudah ‘disetting’ dari awal agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika dibiarkan, potensi kerugian negara mencapai Rp41 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar.

 

KPK Lebih Memilih OTT Dibanding Menunggu Bukti Akhir

 

“Kami memilih langsung OTT agar proyek ini tidak dilanjutkan oleh pemenang tender hasil manipulasi. Ini penting demi integritas pembangunan,” tegas Asep.

 

Apakah Gubernur Sumut Akan Diperiksa?

 

KPK membuka kemungkinan memanggil pejabat lain, termasuk gubernur, bila terbukti ada perintah atau aliran dana yang mengarah padanya. “Tidak ada yang dikecualikan. Jika ada perintah atau indikasi kuat, akan kami periksa,” kata Asep menegaskan.

 

Respons Tegas Menteri PUPR

 

Menanggapi kasus ini, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengingatkan kembali ucapan ekonom Sumitro Djojohadikusumo soal “ekonomi biaya tinggi” yang menghambat pembangunan.

 

“Kita harus hentikan kebocoran anggaran. Jika tidak, ICOR akan semakin tinggi dan investasi jadi tidak efisien,” jelas Dody. Ia berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh pejabat, termasuk PPK dan pejabat eselon 1.

“Setiap rupiah uang negara harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya individu,” tegas Dody.

Langkah Evaluasi dan Apresiasi KPK

 

Kementerian PU akan melakukan audit menyeluruh. Dody juga memberikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan atas upaya penegakan hukum dalam menjaga transparansi pembangunan infrastruktur nasional.

 

Kasus korupsi proyek jalan Sumut ini menjadi peringatan keras bahwa integritas dalam pembangunan tidak bisa ditawar. KPK berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE