Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, orang kepercayaan Bobby Nasution, sebagai tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. KPK selidiki aliran dana ke pejabat lain termasuk gubernur.
Qaplo, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, ditangkap bersama lima orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam, 27 Juni 2025, di dua lokasi berbeda: Medan dan Padangsidimpuan.
Topan Ginting dikenal luas sebagai orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ia sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU di Kota Medan saat Bobby masih menjabat Wali Kota, serta sempat menjadi Plt Sekda Kota Medan. Pada 24 Februari 2026, Bobby melantik Topan sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa enam orang yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek di Sumatera Utara.
“Benar, terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Ada dua klaster penerimaan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
5 Tersangka Korupsi Ditetapkan KPK
Hasil gelar perkara KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut?
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Nilai Proyek Capai Rp231,8 Miliar, Suap Melalui E-Katalog
OTT ini mengungkap dua proyek besar dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar:
- Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut: Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI senilai Rp74 miliar.
- Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut: Jalan Sipiongot – Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
Modus operandi yang digunakan melibatkan pengaturan tender dalam sistem e-katalog serta pembayaran fee proyek kepada pejabat terkait. KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta sebagai barang bukti awal.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara TOP, RES, dan HEL dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bobby Nasution Bisa Dipanggil KPK Jika Terbukti Terlibat
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution akan dipanggil jika terbukti terlibat dalam skema suap ini.
“Kalau uangnya mengalir ke kadis lain atau gubernur, tentu akan kami panggil. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri pergerakan uang tersebut,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus membongkar korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Upaya pencegahan seperti Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) akan terus dilakukan secara paralel.
Catatan: Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.