QAPLO – Mengulas sejarah legalisasi kasino di Indonesia dan potensi ekonomi yang dihasilkan, serta menimbang pro dan kontra dalam konteks sosial dan regulasi. Apakah Indonesia siap mengikuti jejak negara lain dalam membuka kasino sebagai sumber pendapatan negara?
Legalitas Kasino di Indonesia — Peluang dan Tantangan
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei 2025, anggota DPR Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan ide yang cukup kontroversial: meniru model negara Arab dalam menjalankan kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak. Usulan ini memantik perdebatan, mengingat sejarah legalisasi kasino di Indonesia yang pernah berjalan pada era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta tahun 1967.
Sejarah Singkat Legalitas Kasino di Indonesia
Kasino pertama di Indonesia bukanlah konsep baru. Pada 1967, Ali Sadikin membuka kasino di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, demi mengatasi krisis anggaran pembangunan Jakarta. Berbeda dari perjudian ilegal yang merugikan negara karena aliran dana jatuh ke oknum, legalisasi ini bertujuan menyalurkan keuntungan secara resmi kepada pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur vital, mulai dari jembatan hingga rumah sakit.
Pajak yang didapat dari kasino ini mencapai Rp25 juta per bulan, angka fantastis di masa itu—setara dengan ratusan miliar rupiah sekarang. Keberhasilan ini menunjukkan potensi ekonomi besar jika dikelola secara transparan dan terkontrol. Namun, legalisasi kasino resmi berakhir pada 1974 karena regulasi pusat melarang perjudian.
Pro: Potensi Ekonomi dan Pendanaan Infrastruktur
Pendapatan Negara: Legalitas kasino terbukti mampu menambah pemasukan negara signifikan, terutama sebagai sumber pendapatan bukan pajak yang tidak bergantung pada sektor tradisional.
Pembangunan Infrastruktur: Dana dari kasino di era Ali Sadikin digunakan untuk mempercepat pembangunan kota Jakarta, menunjukkan manfaat nyata ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat luas.
Pengawasan dan Regulasi: Legalitas memungkinkan kontrol ketat terhadap aktivitas judi, mengurangi perjudian ilegal yang cenderung merugikan negara dan masyarakat.
Kontra: Risiko Sosial dan Regulasi
Dampak Sosial Negatif: Perjudian sering dikaitkan dengan masalah kecanduan, kriminalitas, dan degradasi moral. Masyarakat rentan, terutama golongan miskin, bisa terjebak dalam lingkaran masalah sosial.
Kontroversi Moral dan Budaya: Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim menempatkan perjudian sebagai aktivitas yang tabu dan bertentangan dengan nilai agama serta budaya lokal.
Ketergantungan Ekonomi: Ketergantungan negara terhadap pendapatan judi dapat berisiko jika tidak dibarengi dengan diversifikasi sumber pendapatan, sehingga ekonomi bisa goyah jika terjadi perubahan regulasi atau penurunan aktivitas kasino.
Kesimpulan
Usulan membuka kembali kasino di Indonesia memang memiliki dasar sejarah dan potensi ekonomi yang menarik, terutama sebagai sumber pendapatan non-pajak yang bisa memperkuat anggaran pembangunan negara. Namun, keberhasilan model ini sangat bergantung pada pengelolaan yang transparan dan regulasi ketat agar dampak sosial negatif dapat diminimalkan.
Indonesia perlu menimbang secara matang pro dan kontra, termasuk aspek sosial, moral, dan budaya, sebelum mengambil keputusan. Pelajaran dari sejarah legalisasi kasino pada era Ali Sadikin harus menjadi rujukan penting: pengelolaan harus berorientasi pada manfaat bagi masyarakat luas dan bukan sekadar keuntungan ekonomi jangka pendek.