BeritaEkonomi

Kolaborasi Bank dan Fintech: Solusi Pembiayaan UMKM yang Beresiko?

Kolaborasi Bank dan Fintech: Solusi Pembiayaan UMKM yang Beresiko?
- +
14px

QAPLO – Bank dan fintech P2P lending kini bersatu menyalurkan pembiayaan ke UMKM lewat skema channeling. Apa manfaat dan risiko dari kolaborasi ini?

Kolaborasi yang Mengubah Akses Keuangan

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, kerja sama antara bank dan fintech P2P lending menjadi strategi yang semakin populer untuk mendorong pembiayaan ke sektor UMKM. Skema ini dikenal sebagai channeling, di mana bank menyalurkan dananya melalui platform fintech yang sudah memiliki jaringan digital luas. Kolaborasi ini bukan hanya memperluas jangkauan bank, tapi juga mempercepat inklusi keuangan di Indonesia.

💡 Apa Itu Skema Channeling?

Skema channeling adalah model kerja sama di mana bank bertindak sebagai penyedia dana, sedangkan fintech bertugas menyalurkan pinjaman kepada peminjam akhir, terutama UMKM. Fintech berperan sebagai jembatan karena mereka memiliki teknologi, data pengguna, serta kemampuan menjangkau pasar yang belum terlayani perbankan secara langsung (unbanked market).

📈 Fakta Terkini: Angka yang Mencerminkan Kepercayaan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Februari 2025, total pembiayaan yang disalurkan ke perusahaan pembiayaan fintech mencapai Rp80,07 triliun, dengan Rp49,40 triliun atau 61,69% berasal dari bank. Ini menunjukkan bahwa bank tidak hanya mendukung model ini, tapi telah menjadikannya bagian penting dari strategi ekspansi mereka.

🤝 Mengapa Bank dan Fintech Saling Membutuhkan?

Bank membutuhkan fintech karena:

  • Fintech mampu menjangkau pelaku usaha kecil yang tidak memenuhi syarat kredit perbankan.
  • Fintech punya sistem yang lebih cepat dan efisien dalam melakukan analisis risiko.
  • Bank bisa meningkatkan profitabilitas tanpa perlu membuka cabang baru.

Fintech membutuhkan bank karena:

  • Bank menyediakan akses dana besar dan stabil.
  • Dukungan bank meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fintech.
  • Kolaborasi dengan bank memperkuat posisi fintech di mata regulator.

🏦 Peran OJK: Menjaga Keseimbangan dan Tata Kelola

OJK tidak hanya mendukung kolaborasi ini, tetapi juga telah menerbitkan pedoman kerja sama bank-fintech agar praktik channeling tetap mengikuti prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Ini termasuk:

  • Evaluasi berkala terhadap fintech mitra.
  • Penilaian risiko dan kelayakan bisnis.
  • Pengawasan terhadap kualitas pinjaman yang disalurkan.

📉 Risiko yang Perlu Diantisipasi

Walau menjanjikan, model ini bukan tanpa risiko. Beberapa potensi masalah yang perlu diwaspadai:

  • Risiko kredit tidak langsung: Jika peminjam gagal bayar, bank bisa tetap terdampak.
  • Asimetri informasi: Fintech memiliki kontrol atas data peminjam, sementara bank hanya sebagai penyedia dana.
  • Bubble kredit digital: Pertumbuhan cepat tanpa seleksi ketat bisa memicu lonjakan kredit macet.

🔍 Studi Kasus: UMKM Sebagai Target Utama

Salah satu alasan utama kolaborasi ini tumbuh pesat adalah karena UMKM sering kali kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Fintech hadir sebagai solusi dengan pendekatan berbasis teknologi, seperti:

  • Penilaian kredit non-tradisional (misalnya menggunakan data transaksi e-commerce).
  • Proses pendaftaran yang lebih cepat dan minim dokumen.
  • Jangkauan geografis lebih luas hingga ke pelosok.

Dengan dukungan bank, fintech dapat memperbesar kapasitas pendanaannya dan mempercepat penetrasi ke sektor UMKM.

✅ Kesimpulan: Kolaborasi yang Perlu Diperkuat, Bukan Dihindari

Kolaborasi antara bank dan fintech dalam pembiayaan UMKM melalui skema channeling terbukti efektif memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Dengan pengawasan ketat dari OJK dan komitmen kedua pihak dalam manajemen risiko, model ini berpotensi menjadi tulang punggung pembiayaan sektor informal dan UMKM di masa depan.

Namun, untuk menjaga keberlanjutannya, kolaborasi ini harus terus dievaluasi, disempurnakan, dan dikawal oleh regulasi yang adaptif terhadap perubahan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE