QAPLO – Analisis mendalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2025 tentang standar biaya perjalanan dinas tahun 2026. Simak rincian biaya, pro kontra, serta perbandingan dengan biaya lama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK No. 32 Tahun 2025 yang menetapkan standar biaya masukan untuk anggaran 2026, dengan fokus pada biaya perjalanan dinas pejabat dan ASN. Biaya tersebut meliputi uang harian, penginapan, tiket pesawat, dan transportasi lokal.
Rincian Biaya Baru
Dalam Negeri:
- Uang Harian: Rp360.000–Rp580.000
- Representasi Pejabat: Rp250.000
- Penginapan: Rp2,1 juta–Rp9,3 juta
Tiket Pesawat (PP):
- Ekonomi: Rp9,8 juta
- Bisnis: Rp18,6 juta
Transportasi Lokal: Rp94.000–Rp462.000
Luar Negeri:
Uang Harian: US$347–US$792
Tiket Pesawat (PP):
- Ekonomi: US$12.127
- Bisnis: US$16.269
- Eksekutif: US$23.128
Biaya baru menunjukkan kenaikan dibanding standar 2024, di mana uang harian dalam negeri sebelumnya Rp250.000–Rp450.000. Tiket pesawat luar negeri dulu maksimal US$17.000 (kelas eksekutif), kini naik hingga US$23.128.
Tujuan dan Rasionalisasi
Pemerintah mengklaim penyesuaian ini mencerminkan inflasi, kebutuhan aktual, dan menjaga daya beli pejabat saat bertugas. Penyesuaian juga diarahkan untuk mendorong efisiensi melalui seleksi ketat perjalanan fisik.
Inkonistensi dengan Digitalisasi Birokrasi
Meski pemerintah mendorong digitalisasi dan efisiensi birokrasi, alokasi besar untuk perjalanan fisik menimbulkan pertanyaan. Apakah ini mencerminkan ketidakseimbangan prioritas?
Dampak Fiskal
Dengan standar biaya tinggi, potensi pembengkakan anggaran sangat nyata. Kenaikan ini bisa berdampak pada alokasi sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Akuntabilitas dan Risiko Korupsi
Besarnya dana perjalanan perlu diimbangi dengan pengawasan ketat. Potensi manipulasi laporan fiktif atau mark-up sangat besar jika tidak ada sistem audit dan transparansi real-time.
Reaksi Masyarakat dan Isu Sosial
Banyak publik mempertanyakan keadilan sosial atas kebijakan ini. Ketimpangan fasilitas antara rakyat dan pejabat makin mencolok, terutama di tengah kesulitan ekonomi dan PHK massal.
Alternatif Efisiensi
- Perjalanan dinas prioritas tinggi saja
- Maksimalkan konferensi daring
- Pemangkasan kelas tiket pesawat dinas
- Laporan transparan di portal publik
Pro dan Kontra
Pro:
Realistis dan adaptif terhadap biaya aktual
Memberi kepastian anggaran kementerian
Kontra:
Menambah beban APBN
Menimbulkan kesenjangan sosial
Tidak sejalan dengan semangat efisiensi digital
Kesimpulan:
PMK 32/2025 perlu dipantau secara cermat. Meski ditujukan untuk efisiensi dan akurasi anggaran, tanpa pengawasan dan komunikasi yang baik, kebijakan ini bisa menjadi bumerang di tengah sensitivitas publik terhadap anggaran pejabat.