Berita

Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, Jadi Tersangka
- +
14px

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ini kronologinya.

 

Qaplo, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).  

 

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung mengumpulkan cukup alat bukti atas perannya dalam proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS yang dilakukan dalam periode 2020–2022. Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyahda (eks Direktur SMP).  

 

Profil Jurist Tan dan Keterkaitannya dengan Nadiem

 

Jurist Tan bukanlah sosok asing bagi Nadiem Makarim. Ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek pada 2010–2014, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Staf Khusus Mendikbudristek pada Oktober 2019. Ia juga tercatat sebagai alumni Harvard Kennedy School tahun 2015.  

 

Dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus, Jurist Tan diketahui aktif dalam sejumlah pertemuan strategis terkait rencana pengadaan Chromebook, termasuk menjalin komunikasi dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), hingga pihak Google.  

 

Kronologi Kasus dan Peran Jurist Tan

 

Kejagung mengungkap bahwa pada awal 2020, Jurist Tan berperan penting dalam pembicaraan teknis dengan Google untuk mendukung program pengadaan Chromebook. Ia menyampaikan hasil diskusi soal skema co-investment, di mana Google disebut bersedia berkontribusi hingga 30 persen dari total kebutuhan perangkat.  

 

Jurist juga dituding melampaui kewenangannya sebagai staf khusus dengan menginisiasi kontrak kerja dan memimpin sejumlah rapat strategis yang seharusnya menjadi ranah pejabat struktural Kemendikbudristek.  

 

Ibrahim Arief: Konsultan Teknologi yang Terlibat

 

Salah satu tersangka lain, Ibrahim Arief alias Ibam, dikenal luas di dunia startup. Ia pernah menjabat sebagai Vice President di Bukalapak dan OVO. Ia bergabung dengan Kemendikbudristek pada 2020 sebagai konsultan untuk mendukung program transformasi digital pendidikan.  

 

Menurut Kejagung, Ibrahim turut menyusun kajian teknis yang mengarahkan pemilihan sistem operasi Chromebook dalam pengadaan laptop pendidikan nasional.  

 

Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun

 

Kejagung menyebut bahwa skandal ini merugikan negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.  

 

Status Jurist Tan Masih Buron?

 

Hingga 15 Juli 2025, penyidik Kejagung menyatakan bahwa Jurist Tan belum memenuhi tiga kali panggilan resmi. Ia disebut sedang berada di luar negeri untuk kegiatan mengajar. Kejagung membuka kemungkinan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).  

 

GoTo: Nadiem Tak Lagi Terlibat

 

Pihak GoTo menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak memiliki kaitan apa pun dengan GoTo sejak Oktober 2019 dan tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan tersebut.  

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek membuka fakta mengejutkan tentang keterlibatan nama-nama besar dalam lingkaran elite pendidikan dan teknologi. Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Kejagung serius menindak pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.  

 

Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan program strategis pemerintah dan tokoh-tokoh yang sebelumnya dikenal dalam dunia startup dan teknologi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE