Ketika Hukum Menjadi Luka yang Tak Kunjung Sembuh
Di negeri ini, peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga” sering terdengar sebagai pelipur lara. Namun bagi almarhum Dr. dr. H. Muhammad Saleh Suratno, ungkapan itu menjelma menjadi kenyataan pahit yang mengiris hingga ke akar kehidupan. Ia bukan sekadar jatuh, melainkan berkali-kali digilas roda hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan penghancur. Ironi ini terjadi di atas panggung lembaga sosial yang ia dirikan sendiri—Yayasan Teungku Fakinah—dan berakhir dengan penyitaan serta pelelangan harta bersama tanpa persetujuan ahli waris. Kini, perjuangan berlanjut di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di mana para ahli waris menuntut keadilan yang selama ini absen dari ruang sidang.
Sejarah Yayasan Teungku Fakinah: Dari Niat Mulia ke Medan Konflik
Latar Belakang Pendirian Yayasan
Tahun 1987, di bawah kepemimpinan Gubernur Prof. Dr. Ibrahim Hasan, M.B.A, Aceh masih teduh dan penuh harapan. Bersama istrinya, Dra. Siti Maryam Ibrahim Hasan, Dr. Saleh Suratno mendirikan Yayasan Teungku Fakinah. Tujuannya jelas: membangun rumah sakit, balai kesehatan ibu dan anak, apotek, laboratorium, serta lembaga pendidikan tenaga medis dan umum—semua untuk kepentingan sosial, bukan keuntungan pribadi. Akta pendirian Nomor 61, ditandatangani di hadapan Notaris Husni Usman pada 29 Desember 1987, menjadi tonggak awal perjalanan yayasan ini.
Peran Sentral Dr. Saleh Suratno
Sejak awal, Dr. Saleh-lah yang memikul beban terbesar. Ia mencari lahan, mengurus izin, menjemput pasien, hingga mengatur dapur rumah sakit. Dari kerja kerasnya, berdirilah Rumah Sakit Teungku Fakinah dan Akademi Keperawatan Teungku Fakinah di Banda Aceh. Aset yayasan berkembang dari sekitar Rp1 miliar menjadi puluhan miliar rupiah, menjadi tempat berobat masyarakat kecil dan melahirkan banyak tenaga kesehatan di Aceh.
Awal Mula Konflik: Dari Sahabat Menjadi Lawan
Setelah lebih dari dua dekade, suasana di yayasan mulai keruh. Pada 4 April 2011, Siti Maryam mengeluarkan dua Surat Keputusan yang memberhentikan Dr. Saleh dari jabatan Direktur Rumah Sakit dan Akademi Keperawatan. Alasan pemberhentian tidak jelas, namun aroma politik dan kepentingan pribadi sangat terasa. Dr. Saleh, yang selama ini mengabdi tanpa pamrih, memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan kehormatannya.
Pertarungan Hukum: Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Gugatan dan Kemenangan di Mahkamah Agung
Dr. Saleh menggugat pemberhentian tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Perjuangan panjang itu berujung pada kemenangan di Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2016. Putusan MA menegaskan bahwa Siti Maryam harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Dr. Saleh, mengembalikan hak pengelolaan Rumah Sakit dan Akademi Keperawatan, serta melarang tindakan yang mengganggu operasional kedua lembaga.
Namun, kemenangan itu hanya indah di atas kertas. Putusan Mahkamah Agung tidak pernah dieksekusi. Siti Maryam dan kelompoknya menolak mengakui keputusan tersebut, bahkan melakukan aksi kekerasan untuk merebut kembali kendali rumah sakit. Aparat kepolisian sempat turun tangan, namun badai konflik hukum tak kunjung reda.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding
Pada 2017, Yayasan Teungku Fakinah menggugat balik Dr. Saleh dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bna. Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan sebagian gugatan yayasan, menyatakan Dr. Saleh terbukti mengalihkan harta kekayaan yayasan sebesar Rp14,5 miliar dan menghukumnya untuk mengembalikan jumlah tersebut. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 2018, meski dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti absennya rapat tahunan yayasan yang seharusnya menjadi forum pertanggungjawaban keuangan.
Putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali
Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum Dr. Saleh, sehingga putusan perdata yang menghukumnya menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ironisnya, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Dr. Saleh dalam perkara sebelumnya justru tidak pernah dieksekusi, sementara putusan yang menghukumnya segera dijalankan dengan penyitaan dan pelelangan aset.
Eksekusi Putusan dan Kontroversi Penyitaan Harta Bersama
Proses Eksekusi dan Lelang Aset
Setelah putusan perdata berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Banda Aceh menerima permohonan eksekusi dari pihak yayasan pada 27 Februari 2019. Proses aanmaning (peringatan eksekusi) dilakukan, dan karena Dr. Saleh telah wafat pada 5 Juni 2020, pemanggilan dialihkan kepada para ahli waris. Eksekusi dilanjutkan dengan penetapan sita eksekusi, penunjukan appraisal, penetapan harga limit, hingga pengajuan lelang ke KPKNL Banda Aceh. Lelang pertama pada 29 September 2022 gagal karena tidak diminati peserta, namun proses tetap berjalan.
Penyitaan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Yang menjadi sorotan tajam adalah objek eksekusi berupa harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan, antara lain:
• Dua bidang tanah seluas total 1.223 m² beserta rumah tinggal di Ateuk Pahlawan (diperoleh tahun 1994 dan 1995)
• Satu bidang tanah seluas 492 m² beserta bangunan Graha Ilon di Peuniti (diperoleh tahun 2002)
Penyitaan dan pelelangan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris. Bahkan, beberapa ahli waris mengaku tidak pernah menandatangani surat persetujuan lelang, dan ada nama yang dicatut tanpa kehadiran fisik saat proses berlangsung. Proses ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tindakan atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Gugatan Baru Ahli Waris: Perlawanan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Bna
Merasa haknya dilanggar, para ahli waris Dr. Saleh Suratno mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Bna. Gugatan ini menuntut pembatalan lelang atas objek harta bersama yang disita dan dilelang tanpa persetujuan mereka. Proses persidangan masih berlangsung, dan menjadi harapan terakhir keluarga untuk mendapatkan keadilan substantif.
Argumen Kuasa Hukum Ahli Waris
Khalied Affandi, kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Banda Aceh mengandung cacat formil. Surat kuasa yang digunakan dalam proses eksekusi masih merujuk pada surat kuasa lama, bukan surat kuasa khusus baru atas nama ahli waris. Padahal, subjek hukum telah berubah dari termohon eksekusi (Dr. Saleh) menjadi ahli waris. Tanpa surat kuasa khusus baru, tindakan eksekusi berpotensi batal demi hukum.
Selain itu, eksekusi terhadap empat bidang tanah milik keluarga almarhum dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Sebagian dari tanah yang dieksekusi merupakan tempat tinggal dan sumber penghidupan ahli waris. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga luka batin yang mendalam.
Pernyataan Pengadilan Negeri Banda Aceh
Jamaluddin, Humas PN Banda Aceh, menyatakan bahwa seluruh proses eksekusi telah berjalan sesuai hukum dan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah melalui tahapan hukum yang lengkap, mulai dari penetapan sita eksekusi, penunjukan appraisal, penetapan harga limit, hingga pengajuan lelang ke KPKNL Banda Aceh. Keberatan pihak ahli waris terhadap sita eksekusi telah diperiksa dalam gugatan perlawanan sebelumnya, namun tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Yurisprudensi dan Undang-Undang: Harta Bersama dan Eksekusi
Dasar Hukum Harta Bersama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1), menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 92 juga menegaskan bahwa suami atau istri tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lain.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Beberapa putusan penting Mahkamah Agung yang menjadi rujukan dalam kasus ini antara lain:
• Putusan MA No. 1794 K/Pdt/2004: Pembebanan hak tanggungan atas tanah harta bersama tanpa tanda tangan istri tidak memiliki kekuatan hukum.
• Putusan MA No. 266 K/Sip/1974: Harta bersama tidak dapat dijadikan tanggungan untuk utang pribadi salah satu pihak.
• Putusan MA No. 191 K/AG/1998: Suami menjaminkan harta bersama tanpa persetujuan istri, perbuatan hukum tersebut batal demi hukum.
• Putusan MA No. 332 K/Sip/1996: Eksekusi terhadap harta bersama yang tidak menjadi objek utang melanggar hak istri; istri dapat mengajukan perlawanan (derden verzet).
Putusan-putusan ini menegaskan bahwa penyitaan dan pelelangan harta bersama tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak adalah tindakan melawan hukum dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Pembatalan Lelang dalam Praktik
Pembatalan lelang dapat dilakukan melalui gugatan di pengadilan jika terdapat pelanggaran prosedural, ketiadaan legalitas formil, atau adanya gugatan dari pihak ketiga atas objek lelang eksekusi hak tanggungan. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1997 menegaskan bahwa pelelangan dapat dibatalkan apabila terdapat harga lelang yang jauh di bawah nilai agunan, pemenang lelang adalah pegawai dari pihak pemohon lelang, atau terdapat cacat etis dan konflik kepentingan.
Perbedaan Putusan Pidana dan Perdata: Satu Kasus, Dua Realitas
Putusan Pidana
Dalam perkara pidana Nomor 1426 K/PID/2016, Dr. Saleh Suratno dinyatakan bersalah dan menyebabkan kerugian Yayasan Teungku Fakinah sebesar Rp7,17 miliar. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Putusan Perdata
Sementara dalam perkara perdata Nomor 2240 K/Pdt/2018, Mahkamah Agung menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp14,51 miliar. Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan logika keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Apakah keadilan substantif benar-benar ditegakkan, atau kebenaran materil dalam perkara pidana dikalahkan oleh kebenaran formil dalam perkara perdata?
Analisis Perbedaan
Perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata terletak pada ruang lingkup, tujuan, dan proses penegakan hukumnya. Hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan umum dan menegakkan ketertiban masyarakat, sementara hukum perdata lebih fokus pada penyelesaian sengketa antarindividu atau badan hukum terkait hak dan kewajiban pribadi. Dalam kasus Dr. Saleh, perbedaan ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menjerat korban secara berlapis, tanpa memberikan ruang keadilan yang proporsional.
Peran Tokoh Kunci: Siti Maryam Ibrahim Hasan, J Kamal Farza, Ainul Mardiah
Siti Maryam Ibrahim Hasan
Sebagai istri mantan Gubernur Aceh dan salah satu pendiri yayasan, Siti Maryam menjadi tokoh sentral dalam konflik ini. Keputusannya memberhentikan Dr. Saleh dari jabatan direktur menjadi pemicu utama pertikaian hukum yang berkepanjangan.
J Kamal Farza
Sebagai pengacara senior, J Kamal Farza berperan penting dalam membela hak-hak Dr. Saleh dan ahli warisnya. Ia secara tegas menolak tindakan penyitaan dan pelelangan harta bersama tanpa persetujuan ahli waris, serta mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung dan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum perlawanan.
Ainul Mardiah
Ainul Mardiah, hakim yang menangani perkara eksekusi, kini menjabat sebagai hakim agung. Dalam proses eksekusi, ia disebut hanya mengarahkan ahli waris untuk membuat surat permohonan pengurangan pembayaran, bukan surat persetujuan lelang. Hal ini menambah daftar kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi.
Dampak Sosial dan Kemanusiaan: Luka yang Tak Kunjung Sembuh
Penderitaan Keluarga Ahli Waris
Eksekusi dan pelelangan harta bersama tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga luka batin yang mendalam bagi keluarga ahli waris. Rumah yang selama ini menjadi tempat bernaung kini dilelang, dan sumber penghidupan keluarga dirampas atas nama hukum. Para ahli waris hidup dalam bayang-bayang ancaman gugatan perdata maupun pidana dari kelompok yang diduga kuat sebagai makelar lelang.
Stigma dan Teror Sosial
Selain kehilangan aset, keluarga Dr. Saleh juga menghadapi stigma sosial dan teror dari kelompok yang ingin menguasai aset lelang. Mereka menjadi korban “peradilan sesat” yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan segelintir pihak, bukan sebagai pelindung hak rakyat.
Strategi Hukum Ahli Waris: Jalan Panjang Menuju Keadilan
Upaya Hukum yang Ditempuh
Para ahli waris tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap sita eksekusi, meski gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan. Banding sempat diajukan namun kemudian dicabut, dan gugatan baru kembali diajukan dengan register Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Bna.
Opsi Banding, Peninjauan Kembali, dan Perlindungan Hukum
Pihak ahli waris masih membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali atau permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung RI. Mereka juga dapat mengajukan pembatalan lelang melalui gugatan di pengadilan jika terbukti ada pelanggaran prosedural atau cacat formil dalam pelaksanaan eksekusi.
Opini Publik dan Liputan Media: Cermin Buram Peradilan
Sorotan Media Lokal dan Nasional
Kasus Dr. Saleh Suratno menjadi sorotan luas media lokal dan nasional. Editorial dan liputan investigasi menyoroti bagaimana hukum bisa dijalankan tanpa hati nurani, bahkan tampak seperti alat kekuasaan segelintir pihak. Publik mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi sistem hukum agar tidak lagi menjadi mesin penggiling hak rakyat.
Analisis Opini Publik
Opini publik cenderung berpihak pada keluarga Dr. Saleh, melihat mereka sebagai korban dari sistem hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Keadilan yang tertunda dianggap sebagai bentuk kezaliman, bahkan pembunuhan karakter yang sah di mata negara. Kasus ini menjadi cermin buram dari peradilan yang kehilangan hati nurani dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih percaya pada supremasi hukum.






