Camat Medan Barat Terancam Dicopot, Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana WRS
Inspektorat Kota Medan memeriksa Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, atas dugaan penyalahgunaan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS). Jabatan camat dipertaruhkan.
Pemeriksaan Inspektorat Bisa Ancam Jabatan Camat Medan Barat
Nasib Camat Medan Barat Hendra Syahputra kini berada di ujung tanduk setelah Inspektorat Kota Medan resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya, Senin (2/6/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang dikutip dari para mandor kebersihan di berbagai kelurahan.
Dana tersebut merupakan tagihan untuk bulan Januari 2025 yang seharusnya disetor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, namun kini menjadi sumber kontroversi.
Inspektorat: Sudah Kirim Surat Pemanggilan, Pemeriksaan Dimulai Hari Ini
Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Hendra Syahputra dan lima mandor kebersihan akan dilaksanakan hari ini.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan resmi ke pihak-pihak terkait. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran,” kata Habibi, Minggu (1/6).
Menurut Habibi, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan apakah Camat Medan Barat akan dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya, tergantung pada tingkat pelanggaran dan keputusan pimpinan kota.
Camat Belum Beri Keterangan, Meski Sudah Baca Pesan Wartawan
Saat dimintai konfirmasi, Hendra Syahputra belum bersedia memberikan pernyataan resmi. Pesan konfirmasi dari wartawan telah terbaca, namun tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Latar Belakang Kasus: Mandor Dicopot Setelah Menagih Dana WRS
Kasus ini bermula dari pemecatan sepihak terhadap lima mandor kebersihan Kecamatan Medan Barat. Mereka sebelumnya meminta kejelasan kepada camat terkait dana WRS yang mereka kumpulkan, namun justru dipecat. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Salah satu mandor, Abdu Hasbi, yang bertugas di Kelurahan Kesawan, telah dikembalikan ke posisi semula. Hal ini berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/11.01 tertanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Syahputra.
5 Mandor yang Terlibat: Dicopot, Kini Dikembalikan?
Berikut lima mandor yang sempat dicopot:
Abdu Hasbi – Kelurahan Kesawan
Rio Sutanja Nasution – Kelurahan Karang Berombak
Kusdian Pasaribu – Kelurahan Sei Agul
Ridwan Marpaung – Kelurahan Glugur Kota
Sri Rahayu br. Siregar – Kelurahan Silalas
Mereka menerima surat pemindahan tugas pada 23 Mei 2025, namun kini mulai dikembalikan setelah tekanan publik meningkat.
Pemkot Masih Tunggu Hasil Inspektorat, Jawaban Tapem Masih Normatif
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Andrew Fransiska Ayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan Inspektorat.
“Masih dalam proses Inspektorat, Pak. Terima kasih,” jawab Siska Ayu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ketika diperlihatkan surat tugas baru atas nama Abdu Hasbi, yang menandakan posisi telah dikembalikan, ia menolak mengomentari secara rinci dan hanya meminta wartawan untuk langsung mengonfirmasi kepada camat.
Retribusi Sampah Jadi Bom Waktu Tata Kelola
Kasus ini menjadi cerminan persoalan klasik dalam birokrasi daerah: buruknya akuntabilitas dana publik, lemahnya transparansi, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan terhadap staf lapangan. Bila benar terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam reformasi sistem pengelolaan dana lingkungan di Medan.