QAPLO – Pemerintah menghapus biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB). Simak penjelasan lengkap aturan terbaru, biaya yang tetap harus dibayar, dan pentingnya proses balik nama untuk kepemilikan kendaraan yang sah.
Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Apa Artinya?
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas, sehingga proses pengalihan kepemilikan mobil atau motor bekas kini bisa dilakukan tanpa dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Keputusan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru dari dealer kepada konsumen. Sedangkan untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan selanjutnya, biaya BBNKB sudah dihapuskan.
Imbauan dari Pemerintah: Segera Lakukan Balik Nama
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan bekas mereka. Proses ini penting agar data kendaraan yang tercatat seperti motor atau mobil bekas sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
Menurut Agus, meskipun BBNKB telah dihapuskan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya lainnya tetap wajib dibayar sesuai dengan kepemilikan kendaraan saat ini. Jadi, pembebasan biaya balik nama tidak berarti bebas semua biaya administrasi terkait kendaraan.
Pentingnya Balik Nama untuk Proses Klaim Asuransi dan Identifikasi
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan yang sesuai sangat penting dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. Dengan data kepemilikan yang valid dan mutakhir, proses layanan Jasa Raharja bisa lebih cepat dan mudah, yang tentunya sangat membantu korban dan keluarga.
Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama Kendaraan Bekas
Walaupun biaya BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan anggaran untuk beberapa biaya lain saat proses balik nama, antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang wajib dibayar sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran wajib yang digunakan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas.
Biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB: Proses balik nama juga mencakup pengurusan dokumen resmi kendaraan, yang dikenakan biaya administrasi tertentu.
Perbedaan Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Sebagai catatan tambahan, masyarakat sering keliru menyamakan balik nama dengan mutasi kendaraan. Padahal, keduanya berbeda. Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari penjual ke pembeli di wilayah yang sama, sementara mutasi kendaraan adalah perpindahan data kendaraan ke wilayah administrasi lain (kabupaten/kota/provinsi berbeda).
Cara Mudah dan Cepat Proses Balik Nama
Untuk memperlancar proses balik nama kendaraan bekas, berikut beberapa tips:
Siapkan dokumen lengkap, seperti STNK asli, BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan surat jual beli.
Bayar pajak dan biaya administrasi yang masih berlaku sesuai ketentuan daerah.
Datangi kantor Samsat atau layanan online resmi, jika tersedia, untuk pengurusan balik nama.
Pantau proses administrasi agar balik nama selesai tepat waktu dan data kendaraan sudah tercatat resmi.
Kesimpulan
Penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas oleh pemerintah merupakan langkah positif untuk mendorong kepemilikan kendaraan yang sah dan tertib administrasi. Namun, pemilik kendaraan perlu memahami bahwa biaya pajak dan administrasi lain tetap harus dibayar agar proses balik nama berjalan lancar. Segera lakukan balik nama kendaraan bekas Anda agar data kepemilikan akurat dan Anda mendapat perlindungan penuh, terutama dalam proses klaim asuransi dan keamanan hukum.