Berita

LBH Cakra Keadilan: Penahanan Sarwono Sarat Kriminalisasi, Akan Dilaporkan ke Kompolnas

LBH Cakra Keadilan: Penahanan Sarwono Sarat Kriminalisasi, Akan Dilaporkan ke Kompolnas
- +
14px

LBH Cakra Keadilan: Penahanan Sarwono Langgar Prosedur, Diduga Ada Kriminalisasi

LBH Cakra Keadilan mengecam penahanan Sarwono oleh Polrestabes Medan yang diduga sarat pelanggaran hukum. Kasus ini akan dilaporkan ke Kompolnas dan digugat secara praperadilan.

LBH Cakra Keadilan Kecam Penahanan Sarwono, Tuduh Ada Kriminalisasi dalam Kasus Tanah Eks PTPN II

Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan secara tegas mengutuk penahanan klien mereka, Sarwono, yang dianggap mengandung unsur pelanggaran prosedural dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi atas sengketa tanah.

Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Summerson Giawa, SH; Yanseno Fedrik S, SH; dan Aldri, SH, MH, LBH menyatakan bahwa tindakan penyidik Polrestabes Medan telah melampaui batas kewenangan hukum acara pidana.

“Ini bukan lagi soal hukum, tapi soal ketidakadilan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujar tim kuasa hukum dalam konferensi pers, Sabtu (31/5).


Awal Mula Kasus: Transaksi Jual Beli Tanah yang Disahkan Notaris

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah eks PTPN II di Dusun XX, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deliserdang, antara Sarwono dan seorang pembeli bernama Ardila. Proses transaksi dilakukan secara legal, disaksikan notaris, dan telah melewati beberapa kali survei lokasi oleh pihak pembeli.

“Semua dokumen asli sudah diserahkan. Bahkan klausul perjanjian menyatakan bahwa pembeli menerima risiko dan kondisi tanah sebagaimana adanya. Lalu, di mana letak unsur pidananya?” tegas LBH Cakra Keadilan.


Penahanan Dinilai Langgar KUHAP: Tanpa SPDP, Tanpa Penetapan Tersangka

Yang membuat pihak kuasa hukum terkejut adalah fakta bahwa Sarwono ditahan tanpa ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa surat penetapan tersangka, dan bahkan tanpa surat penangkapan yang sah.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Han/306/V/RES 1.11/Reskrim tertanggal 27 Mei 2025. Tapi semua tahapan hukum acara justru dilompati. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan,” ujar mereka.

Menurut Pasal 109 ayat 1 KUHAP, SPDP wajib dikirim kepada terlapor dalam waktu maksimal 7 hari sejak dimulainya penyidikan. Namun dalam kasus ini, prosedur itu diabaikan sepenuhnya.

LBH Duga Ada ‘Permainan’: “Sarwono Diperlakukan Seperti Kriminal Kelas Berat”

Lebih jauh, LBH Cakra Keadilan menduga bahwa ada motif tersembunyi atau intervensi tertentu dalam kasus ini. Klien mereka diperlakukan tidak proporsional, seolah seorang penjahat besar, padahal kasus ini memiliki karakter perdata, bukan pidana.

“Kami khawatir ada yang bermain di balik layar. Sarwono diperlakukan secara tidak adil hanya karena konflik kepentingan dalam sengketa tanah. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” sebut mereka.


Langkah Lanjut: Laporkan ke Kompolnas dan Ajukan Gugatan Praperadilan

Menanggapi kondisi tersebut, LBH Cakra Keadilan akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polrestabes Medan.

“Kami ingin membuka mata publik: siapa pun bisa menjadi korban kriminalisasi jika aparat bertindak sewenang-wenang. Penegakan hukum harus bersih, adil, dan berpihak pada keadilan substansial, bukan kepentingan segelintir pihak.”


Pihak Polrestabes Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini tayang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sengketa Perdata yang Dibungkus Pidana?

Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya sengketa tanah berubah menjadi kasus pidana yang dipaksakan. Penahanan tanpa prosedur, dugaan kriminalisasi, dan pengabaian hak hukum menjadi sorotan tajam bagi publik yang mendambakan sistem hukum yang transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE