QAPLO – Pemkot Medan resmi membuka lelang jabatan untuk 5 posisi eselon II, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Bapenda. Wali Kota Rico Waas menegaskan larangan keras praktik jual beli jabatan dan ancam tindak tegas secara hukum. Simak perkembangan dan detail prosesnya di sini.
Pemerintah Kota Medan kembali membuka proses lelang jabatan untuk mengisi lima posisi eselon II yang saat ini kosong. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan struktur birokrasi yang dinilai krusial dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Namun, dalam pelaksanaan lelang jabatan ini, Wali Kota Medan, Rico Waas, secara tegas mengingatkan dan menegaskan larangan praktik jual beli jabatan yang selama ini menjadi momok dalam dunia birokrasi.
Detail Jabatan yang Dilelang
Lima jabatan strategis yang dibuka untuk lelang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim). Menurut pengakuan Wali Kota, proses persetujuan lelang sudah dimulai sejak 22 Mei 2025, sebagai tanda kesiapan Pemkot dalam melakukan regenerasi kepemimpinan birokrasi.
Upaya Pencegahan Korupsi dan Penyelewengan
Rico Waas dengan tegas menyampaikan komitmennya untuk menjamin proses seleksi berjalan profesional dan transparan. Ia tidak mentoleransi adanya praktek jual beli jabatan yang selama ini menjadi penghambat utama peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Ancaman pembawa masalah ini ke ranah hukum bahkan siap dilakukan demi menjaga integritas proses. Pernyataan ini menegaskan upaya reformasi birokrasi yang ingin dijalankan secara serius oleh Pemkot Medan.
Kondisi Kekosongan Jabatan Eselon II di Pemkot Medan
Secara riil, lima jabatan tersebut memang sedang kosong karena berbagai sebab, seperti promosi pejabat lama ke Pemprov Sumut, pengunduran diri, dan pensiun. Contohnya, Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, sehingga jabatan tersebut masih dalam proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Demikian pula Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi yang kosong usai promosi Topan Ginting, dan jabatan Inspektorat yang kosong usai pelantikan Sulaiman Harahap ke Inspektorat Sumut.
Peran BKPSDM dalam Proses Penunjukan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa proses penunjukan Plt untuk jabatan-jabatan tersebut sedang berjalan dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. Fungsi BKPSDM menjadi vital dalam menjaga kelancaran regenerasi pejabat dan memastikan proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dampak Positif Regenerasi dan Lelang Jabatan
Regenerasi pejabat melalui mekanisme lelang ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Kota Medan. Dengan mendorong keterbukaan dan meritokrasi, Pemkot Medan berupaya menghadirkan pejabat terbaik yang berkompeten dan berintegritas. Ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan daerah.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meski demikian, tantangan besar tetap ada dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama jual beli jabatan yang menjadi titik rawan dalam sistem birokrasi di Indonesia. Komitmen Wali Kota Rico Waas untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat menjadi sinyal kuat bagi pelaku birokrasi agar menjaga profesionalisme. Ke depan, transparansi dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar proses seleksi pejabat tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai kejujuran dan kompetensi.
Kesimpulan
Pembukaan lelang jabatan eselon II Pemkot Medan ini merupakan langkah strategis dalam rangka pembenahan struktur pemerintahan daerah. Komitmen keras Wali Kota Medan untuk melarang praktik jual beli jabatan dan ancaman penindakan hukum menegaskan arah reformasi birokrasi yang profesional dan bersih. Proses seleksi yang transparan dan meritokratis diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.