QAPLO – Muhammad Rahmadani mengundurkan diri sebagai Kepala BKAD Sumut setelah 14 bulan menjabat. Simak profil lengkapnya, alasan di balik pengunduran diri, serta dampak sosial yang timbul dari keputusan ini. Fokus pada pengelolaan aset dan keuangan daerah serta peran pendidikan dalam kariernya.
Pengunduran Diri Muhammad Rahmadani: Profil, Alasan, dan Dampak Keputusan Besar di BKAD Sumut
1. Muhammad Rahmadani: Profil Singkat dan Kariernya di BKAD Sumut
Muhammad Rahmadani, yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara (Sumut), merupakan sosok yang sudah cukup dikenal dalam dunia pemerintahan daerah. Dia menjabat sebagai Kepala BKAD Sumut selama 14 bulan, setelah dilantik pada 1 Maret 2024 oleh Hassanudin, yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara. Rahmadani, yang lebih akrab dipanggil Dani, merupakan bagian dari pelantikan 13 pejabat eselon II lainnya di Pemprov Sumut.
Sebelum mengemban tugas sebagai Kepala BKAD, Dani memulai kariernya dalam pemerintahan daerah melalui berbagai posisi, termasuk Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di BKAD Sumut, memberikan dasar yang kuat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Karier Dani yang panjang ini mencerminkan dedikasinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah yang krusial untuk pembangunan daerah.
2. Alasan Pengunduran Diri: Fokus Pada Pendidikan
Pada tanggal 16 Mei 2025, Muhammad Rahmadani resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala BKAD Sumut. Pengunduran diri ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena alasan yang disampaikan oleh Rahmadani sendiri. Menurut Sutan Tolang Lubis, Kepala BKD Sumut, alasan pengunduran diri Rahmadani adalah untuk fokus pada pendidikan. Keputusan ini memberikan gambaran bahwa Rahmadani ingin memperdalam atau mengejar karier baru di bidang pendidikan setelah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam dunia pemerintahan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun posisi sebagai Kepala BKAD adalah jabatan yang sangat penting dalam pemerintahan daerah, Rahmadani memilih untuk berfokus pada pendidikan, sebuah bidang yang sepertinya lebih pribadi dan berhubungan erat dengan pengembangan diri dan masyarakat. Langkah ini juga bisa dipandang sebagai respons terhadap perubahan sosial dan profesional, di mana semakin banyak individu yang mencari peluang untuk berkontribusi pada dunia pendidikan demi memajukan kualitas sumber daya manusia.
3. Laporan Harta Kekayaan Rahmadani: Transparansi dan Keuangan Pribadi
Sebagai pejabat negara, transparansi keuangan adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari tugasnya. Muhammad Rahmadani telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024. Laporan ini mengungkapkan bahwa Rahmadani memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, yang terdiri dari berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Dari laporan yang dipublikasikan, diketahui bahwa Rahmadani memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Medan, yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Selain itu, dia juga memiliki tiga mobil dan dua sepeda motor yang totalnya bernilai sekitar Rp 310 juta. Aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp 196 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 840 juta. Dalam laporan tersebut, Rahmadani juga mencatat adanya hutang sebesar Rp 178 juta, yang menunjukkan kewajiban finansialnya yang harus dipenuhi.
Hal ini menunjukkan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan, sebuah langkah yang penting bagi pejabat negara untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan jabatan. Melalui laporan harta ini, Rahmadani berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitasnya selama menjabat sebagai Kepala BKAD Sumut.
4. Dampak Sosial dari Pengunduran Diri Rahmadani: Kehilangan Pemimpin dalam Pengelolaan Aset Daerah
Pengunduran diri Rahmadani sebagai Kepala BKAD Sumut tentu membawa dampak signifikan bagi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Posisi ini memegang peranan penting dalam mengelola anggaran daerah, pengelolaan aset yang optimal, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah. Dengan kepergian Rahmadani, Sutan Tolang Lubis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Sumut sementara. Hal ini menunjukkan adanya peralihan kepemimpinan yang harus dijalani oleh Pemprov Sumut.
Dampak sosial dari pengunduran diri Rahmadani tidak hanya terasa di kalangan pemerintahan, tetapi juga di kalangan masyarakat yang mengharapkan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah. Apalagi, dalam kondisi keuangan daerah yang sering kali menghadapi tantangan, kepemimpinan yang stabil dan profesional sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa aset daerah dikelola dengan baik dan pendapatan daerah ditingkatkan.
Selain itu, keputusan Rahmadani untuk mundur demi fokus pada pendidikan mencerminkan adanya kebutuhan besar dalam dunia pendidikan untuk mendapatkan figur pemimpin yang tidak hanya kompeten dalam sektor administratif, tetapi juga memiliki wawasan luas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
5. Langkah Besar Rahmadani dan Dampaknya bagi Sumut
Muhammad Rahmadani telah membuat keputusan besar dengan mengundurkan diri dari jabatan Kepala BKAD Sumut untuk fokus pada pendidikan. Keputusan ini mencerminkan perubahan besar dalam prioritas kariernya dan menunjukkan bahwa bagi seorang pejabat negara, pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk berkontribusi dalam pembangunan jangka panjang. Meskipun pengunduran dirinya membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, langkah tersebut memberikan ruang bagi pemerintahan Sumut untuk menilai kembali strategi pengelolaan aset dan mencari pemimpin yang memiliki visi yang lebih luas untuk daerah.
Kehadiran Sutan Tolang Lubis sebagai Plt Kepala BKAD sementara memberikan harapan bahwa transisi ini akan berjalan dengan lancar, namun tantangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah tetap harus dihadapi untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Sumut.