Berita

Ujian Moral KPK: Kasus Bobby Nasution dan Preseden Hukum di Indonesia

Ujian Moral KPK: Kasus Bobby Nasution dan Preseden Hukum di Indonesia
- +
14px

Preseden Moral yang Pernah Terjadi

Indonesia pernah menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Tahun 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aulia Pohan—besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)—sebagai tersangka. Presiden tidak melakukan intervensi, negara tetap berjalan, dan prinsip hukum berdiri tegak: korupsi bisa menembus dinding keluarga kekuasaan.

Instruksi Hakim Tipikor dan Kasus Bobby Nasution

Pada 24 September 2025, Majelis Hakim Tipikor memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan. Instruksi itu disampaikan secara terbuka di ruang sidang, bukan melalui lobi politik atau percakapan tersembunyi. Namun, setelah perintah tersebut, langkah KPK terhenti. Tidak maju, tidak mundur, hanya diam.

Padahal, mandat KPK adalah menggerakkan arus sejarah pemberantasan korupsi, bukan menunggu arah angin politik. Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh dikecualikan dari proses hukum, terutama bila proyek berada dalam domain anggaran dan kewenangannya. Pesannya jelas: bila fakta mengarah kepada Bobby, ia harus dihadirkan sebagai saksi. Itu bukan manuver politik, melainkan prosedur hukum.

Diamnya KPK dan Pertanyaan Publik

Hingga kini, KPK tidak bergerak. Hakim pun tidak lagi lantang. Pertanyaan publik pun muncul:
• Apakah bukti belum cukup?
• Ataukah keberanian KPK menciut ketika berhadapan dengan menantu seorang mantan presiden?

Nama Bobby juga disebut dalam kasus lain. Dalam persidangan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), istilah “Blok Medan” muncul. Pada 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut keterlibatan “orang Medan” dalam pembahasan izin usaha pertambangan nikel. Dugaan mengarah kepada Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution setelah pertemuan dengan AGK di Medan. KPK kala itu menyatakan: “Jika alat bukti cukup, penyidikan akan dibuka.” Namun hingga AGK wafat saat menunggu kasasi di MA, kasus itu senyap.

Proyek Jalan Sumut dan Hilangnya Pemanggilan Saksi

Risalah persidangan menunjukkan bahwa penyusunan anggaran proyek jalan di Sumut beririsan langsung dengan kewenangan kepala daerah. Bobby disebut berkali-kali menggeser anggaran agar proyek tersebut cair. Ironisnya, ketika hakim meminta Jaksa KPK menghadirkan Bobby untuk memperjelas aliran pengaruh, proses itu menghilang tanpa penjelasan publik. Pemanggilan saksi tampak dianggap berisiko mengguncang struktur kekuasaan yang lebih besar daripada sekadar proyek daerah.

Dua Kemungkinan yang Muncul

Publik menduga ada dua kemungkinan:
1. KPK berhati-hati agar konstruksi hukum benar-benar kuat sebelum melangkah.
2. Proses hukum terhalang kepentingan struktural sehingga berhenti di titik tertentu.

Kepercayaan Publik yang Tergerus

Sejak Revisi UU KPK 2019, lembaga antirasuah ini berada di bawah kendali eksekutif. Survei dari Indikator, LSI, dan Alvara (2021–2024) menunjukkan penurunan konsisten kepercayaan publik. Persepsi dominan kini adalah: KPK tidak lagi independen.

Jika pemanggilan saksi berhenti di meja birokrasi, yang terjadi bukan sekadar kelambanan teknis, melainkan normalisasi pengecualian hukum bagi elite politik. Demokrasi pun menyusut menjadi sekadar ornamen administratif. Ironisnya, hal ini terjadi di era Presiden Prabowo, yang sering beretorika akan memburu koruptor hingga ke Antartika. Faktanya, nyali penegakan hukum justru tampak meredup.

Pertanyaan Besar untuk Bangsa

Preseden moral pernah ditunjukkan negeri ini. Tahun 2008, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka tanpa intervensi presiden. Negara tetap berdiri. Prinsip hukum tegak.

Kini pertanyaannya:
• Apakah kita masih bangsa yang membiarkan hukum bekerja?
• Ataukah kita telah menjadi negeri yang menghentikan hukum di depan pintu kekuasaan?

KPK tidak hanya diuji dalam perkara korupsi, tetapi juga diuji apakah masih memiliki keberanian menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Jika hukum hanya berani kepada rakyat biasa, namun takut kepada elite, maka itu bukan lagi hukum. Itu hanyalah tata krama kekuasaan yang mengikis makna keadilan.