KPK jadwalkan pemanggilan ulang mantan Menag Yaqut terkait dugaan pengaturan kuota haji 2023–2024 yang kini naik ke tahap penyidikan. Simak kronologi dan implikasinya.
Qaplo – Jakarta, 9 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023—2024. Perkara ini diumumkan telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh KPK.
KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam penentuan alokasi kuota haji tambahan, termasuk mekanisme pembagian antara haji reguler dan haji khusus. Pada tahap penyidikan, penyidik akan memperdalam alur perintah, pihak pemberi perintah, dan aliran dana yang terkait.
Kronologi Singkat
- 7 Agustus 2025: KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut dan menyatakan penyelidikan memasuki babak akhir.
- 9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan perkara dinaikkan menjadi penyidikan.
- Langkah selanjutnya: KPK menjadwalkan pemanggilan ulang sejumlah pihak, termasuk Yaqut, untuk keperluan penyidikan.
Latar Hukum & Permasalahan
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota nasional. Namun, dalam kasus yang disorot pansus DPR, pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah sempat dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus — distribusi yang menimbulkan pertanyaan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Pansus Angket & Temuan
Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR yang menelaah penyelenggaraan haji 2024 melaporkan sejumlah kejanggalan, termasuk keputusan pengalokasian kuota tambahan dan mekanisme pengambilan keputusan di internal Kementerian Agama. Temuan-temuan ini menjadi salah satu pemicu perhatian penegak hukum.
Potensi Dampak & Implikasi
- Bagi institusi: Jika terbukti, kasus ini bisa menimbulkan evaluasi kebijakan dan prosedur penetapan kuota haji nasional.
- Bagi publik: Kejelasan aturan dan transparansi menjadi isu utama agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji terjaga.
- Bagi proses hukum: Penyidikan dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka bila bukti cukup.