Berita

Wamenko Otto: Revisi UU Hak Cipta Diperlukan untuk Atur Penarikan Royalti Musik

Wamenko Otto: Revisi UU Hak Cipta Diperlukan untuk Atur Penarikan Royalti Musik
- +
14px

Wamenko Otto dorong perubahan UU Hak Cipta untuk lindungi pencipta. DJKI tegaskan usaha publik wajib bayar royalti meski berlangganan streaming.

 

Qaplo – Tangerang, 9 Agustus 2025 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan Undang-Undang terkait hak cipta untuk menyelesaikan polemik penarikan royalti musik dan melindungi para pencipta serta pelaku seni.

 

Menurut Otto, pembenahan aturan hak cipta penting demi ketegasan hukum dalam penanganan sengketa royalti yang sempat mencuat di sejumlah perkara persidangan. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik untuk publik—termasuk restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran, dan toko—wajib membayar royalti melalui mekanisme resmi meski mereka berlangganan layanan streaming pribadi.

Kebijakan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan royalti musik, seperti PP Nomor 56 Tahun 2021. Pemerintah mendorong agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) menyesuaikan mekanisme agar transaksi royalti menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Analisis dampak

  • Bagi pencipta & musisi: Perubahan regulasi yang tegas berpotensi memberi perlindungan hukum dan aliran royalti yang lebih jelas.
  • Bagi pelaku usaha publik: Restoran/kafe yang memutar musik harus menyiapkan anggaran lisensi; langganan streaming personal tidak menutup kewajiban ini.A
  • Bagi penegakan hukum: Revisi bertujuan mengurangi inkonsistensi putusan pengadilan sehingga memberikan kepastian hukum.

Kasus dan perhatian publik

Beberapa perkara perdata terkait hak cipta yang menjadi perhatian publik menunjukkan adanya kebutuhan harmonisasi norma hukum dan praktik di lapangan. Otto menyebut bahwa perubahan UU dapat menjadi solusi agar hasil putusan pengadilan lebih sejalan dengan harapan masyarakat dan pelaku kreatif.

 

Rekomendasi kebijakan & langkah praktis

  1. Perbaikan regulasi: Revisi pasal yang mengatur mekanisme pemungutan dan distribusi royalti agar lebih transparan dan berbasis data penggunaan.
  2. Penyederhanaan lisensi untuk UMKM: Skema lisensi terjangkau bagi usaha kecil menengah (paket tier) sehingga tidak membebani operasional sekaligus tetap adil bagi pencipta.
  3. Audit & pelaporan berkala: LMK/LMKN wajib menerapkan audit independen dan pelaporan penggunaan royalti yang mudah diakses publik.
  4. Sosialisasi untuk pelaku usaha: Kampanye edukasi tentang perbedaan layanan streaming personal dan hak penggunaan publik.

Langkah bagi pelaku usaha yang memutar musik

Praktis yang bisa dilakukan pemilik usaha hari ini:

  • Cek apakah pemutaran musik masuk kategori public performance — bila ya, segera daftarkan lisensi ke LMKN.
  • Gunakan paket lisensi yang sesuai kapasitas usaha (bandingkan tarif LMK).
  • Catat bukti pembayaran dan simpan laporan pemakaian musik sebagai audit internal.

Upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang didorong oleh Wamenko Otto bertujuan memberi kepastian hukum serta melindungi hak pencipta musik. Sementara itu, DJKI menegaskan kewajiban lisensi bagi pemutar musik di ruang publik. Kolaborasi antara pembuat kebijakan, LMK/LMKN, dan pelaku usaha diperlukan agar solusi yang dihasilkan adil, praktis, dan mudah diimplementasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE