Qaplo, Jakarta – Pemerintah terapkan efisiensi anggaran 2025 lewat PMK 56/2025. Belanja K/L dan transfer daerah dipangkas demi program prioritas Presiden Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran negara. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan dalam belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).
Efisiensi Anggaran Dilanjutkan Hingga 2026
Kebijakan efisiensi anggaran yang dimulai pada 2025 dipastikan akan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Pemerintah menekankan pentingnya anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan prioritas pada program-program yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Belanja Kementerian dan Lembaga Jadi Target Pemangkasan
Dalam Pasal 2 PMK 56/2025, disebutkan bahwa efisiensi dilakukan terhadap belanja K/L dan TKD. Jenis belanja yang akan dipangkas antara lain:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Anggaran Prioritas Presiden Jadi Tujuan Utama
Anggaran hasil efisiensi akan dialihkan untuk mendanai program prioritas nasional sesuai instruksi Presiden, dengan koordinasi pelaksanaan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Sumber Efisiensi Diutamakan dari Rupiah Murni
Sumber utama pemangkasan berasal dari rupiah murni. Bila belum mencukupi, efisiensi bisa dilakukan terhadap:
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Pinjaman dan hibah
- Rupiah murni pendamping
- PNBP BLU
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Dipertahankan
PMK 56/2025 menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional kantor, pelayanan publik, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga. Pengurangan pegawai non-ASN juga dilarang, kecuali karena habis kontrak atau evaluasi kinerja.
Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD)
Efisiensi TKD dilakukan terhadap dana untuk infrastruktur, otonomi khusus, dana keistimewaan, serta transfer yang tidak spesifik alokasi atau tidak digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Dana TKD yang menjadi target efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali atas arahan langsung Presiden.
Kesimpulan: Efisiensi Anggaran Demi Fokus pada Prioritas Nasional
Dengan diterbitkannya PMK 56 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melakukan pengetatan anggaran yang lebih terarah. Efisiensi ini diharapkan mendorong alokasi dana yang optimal untuk pembangunan strategis dan program prioritas Presiden Prabowo tanpa mengorbankan layanan dasar kepada masyarakat.