Berita

Kondisi Pemerintahan Indonesia 2025: Rakyat Tertekan, Pajak Naik, dan Korupsi Menggila

Kondisi Pemerintahan Indonesia 2025: Rakyat Tertekan, Pajak Naik, dan Korupsi Menggila
- +
14px

Qaplo – Pemerintahan Indonesia 2025 menghadapi sorotan tajam akibat korupsi, pajak tinggi, daya beli merosot, dan kebijakan yang tak pro rakyat. Simak analisis lengkapnya di sini.

 

Oleh: Pemerhati Sosial dan Ekonomi

Indonesia kini memasuki tahun 2025 dengan berbagai dinamika politik dan ekonomi yang semakin kompleks. Alih-alih memberikan angin segar, berbagai kebijakan pemerintah justru dinilai makin menekan rakyat kecil. Di tengah janji-janji pemulihan ekonomi, realita yang dihadapi masyarakat justru sebaliknya: daya beli menurun, pajak melonjak, dan korupsi tetap menjamur.  

 

Korupsi Masih Menggila, Kepercayaan Publik Tergerus

Sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) masih mewarnai tahun 2025. Namun, efektivitas lembaga antikorupsi seperti KPK dipertanyakan setelah perubahan UU yang dianggap melemahkan independensinya. Para pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus terlibat dalam skandal korupsi, mulai dari proyek infrastruktur hingga dana bansos.  

 

Pajak Naik, Daya Beli Merosot

Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini dilakukan saat inflasi tinggi dan harga-harga barang melambung. Dampaknya terasa langsung di masyarakat bawah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. UMKM pun mengeluh, karena konsumen mereka kini lebih selektif dalam berbelanja.  

 

Pemblokiran Rekening dan Ekstensifikasi Pajak: Rakyat Tercekik

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak dan PPATK gencar melakukan pemblokiran rekening atas nama “penertiban wajib pajak”. Sayangnya, kebijakan ini sering dilakukan tanpa sosialisasi dan transparansi, menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.  

 

Razia Kendaraan dan Denda Massal: Cara Baru Memeras Rakyat?

Razia kendaraan bermotor semakin sering terjadi. Tidak hanya menargetkan kendaraan tak bayar pajak, namun juga uji emisi, STNK mati, hingga kelengkapan surat lainnya. Banyak warga menilai razia ini lebih berfungsi sebagai “sumber pemasukan dadakan” ketimbang edukasi keselamatan berkendara.  

 

Ekonomi Defisit, Rakyat Jadi Korban

APBN 2025 kembali mengalami defisit, diperkirakan mencapai 2,7% dari PDB. Pembiayaan defisit dilakukan dengan menambah utang negara yang kini tembus lebih dari Rp8.000 triliun. Sementara itu, janji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tetap jalan, walau belum memberikan manfaat nyata bagi rakyat luas.  

 

Kritik Dibungkam, Demokrasi Dipertanyakan

Bukan rahasia lagi bahwa mereka yang berani menyuarakan kritik terhadap pemerintah kerap mengalami intimidasi. Pasal karet dalam UU ITE masih digunakan untuk menjerat aktivis, mahasiswa, dan jurnalis. Kebebasan berpendapat kian sempit, padahal demokrasi seharusnya memberi ruang bagi perbedaan pendapat.  

 

Privasi Rakyat Terancam: Data Dijual?

Isu penjualan data pribadi ke pihak asing, terutama Amerika Serikat, mencuat seiring dominasi platform digital global. Walau belum terbukti secara langsung, lemahnya implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menambah kekhawatiran masyarakat. Lembaga pengawas independen belum efektif bekerja, sementara data terus dikumpulkan tanpa kontrol jelas.  

 

Rakyat Butuh Pemerintah yang Adil dan Transparan

Tahun 2025 seharusnya menjadi momen kebangkitan. Namun kenyataannya, rakyat Indonesia semakin tertekan oleh kebijakan yang lebih condong kepada kepentingan elit dan korporasi. Sudah saatnya pemerintah mendengarkan jeritan masyarakat bawah, mereformasi sistem perpajakan, memberantas korupsi secara tegas, dan menjamin kebebasan sipil.  

 

Demokrasi tanpa kritik adalah tirani terselubung. Rakyat tidak boleh dibungkam, dan pemerintah harus kembali pada tujuan utamanya: melayani, bukan menindas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE