Berita

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kadis PUPR Madina dan Direktur PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kadis PUPR Madina dan Direktur PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
- +
14px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Kepala Dinas PUPR Madina serta Direktur PT DNG dalam pengembangan kasus korupsi proyek jalan ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara.

 

Qaplo – MANDAILING NATAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Pada Jumat (4/7/2025), KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), EYH, yang berlokasi di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan.  

 

Penggeledahan dilakukan bersama puluhan personel kepolisian dan berlangsung selama lebih dari tiga jam. Tim penyidik KPK masih berada di lokasi saat berita ini diturunkan. Aksi ini diduga kuat merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret lima tersangka terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumut.  

 

Setelah penggeledahan di rumah pribadi Kadis PUPR Madina, tim KPK melanjutkan ke kantor Dinas PUPR yang berada di kompleks perkantoran Payaloting. Dari informasi yang diperoleh, hari yang sama KPK juga menggeledah kantor PT Dalihan Natolu Group (DNG) di Kota Padangsidimpuan.  

 

Direktur PT DNG, MAP alias Kir, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT yang melibatkan Kadis PUPR Sumut nonaktif, TOPG. Perusahaan ini diketahui memiliki peran besar dalam berbagai proyek infrastruktur, termasuk proyek jalan di Kabupaten Madina di bawah Dinas PUPR Madina.  

 

Di Padangsidimpuan, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Kir di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Rumah berwarna putih di simpang Jalan Teratai itu juga merupakan kediaman putra sulung Kir, Ray, yang menjabat sebagai Direktur PT RN dan juga ditetapkan sebagai tersangka.  

 

Tim KPK menyita dua koper besar dari lokasi tersebut sebelum menuju kantor PT DNG dan PT RN yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah itu. Hingga waktu Salat Jumat, penyidik KPK masih berada di lokasi untuk mengamankan dokumen dan barang bukti lainnya.  

 

Menurut warga sekitar, beberapa anggota keluarga Direktur PT DNG turut masuk ke dalam kantor yang sebelumnya telah disegel. Namun belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang diamankan.  

 

Kir dan Ray sebelumnya telah diamankan KPK bersama Kadis PUPR Sumut TOPG, Kepala UPT PUPR Sumut di Gunungtua, RES, dan PPK Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR, Hel. Kelimanya ditangkap dalam dua kasus terpisah terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek jalan dengan nilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Padang Lawas Utara.  

 

KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta dalam OTT tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting yang terkait dengan para tersangka, termasuk rumah dan kantor Direktur PT DNG dan Kadis PUPR Sumut nonaktif.  

 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai temuan hasil penggeledahan. Namun, publik berharap pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur ini dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE