Gratis, Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di kertas HVS atau file PDF melalui aplikasi IKD. Simak syarat, cara aktivasi akun IKD, dan langkah cetak KK online terbaru 2025.
Qaplo – Masyarakat Indonesia kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah, baik dalam bentuk file PDF maupun langsung di atas kertas HVS ukuran A4.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan—kecuali KTP dan KIA—kini dapat dicetak di kertas HVS 80 gram, sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Mengapa KK Dicetak di Kertas HVS?
Menurut Farid, penggunaan kertas HVS bertujuan untuk:
- Mempermudah layanan administrasi kependudukan
- Mendukung proses digitalisasi dokumen
- Menghemat waktu dan biaya masyarakat
Walaupun dicetak sendiri, dokumen tetap sah karena telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code untuk keperluan verifikasi resmi.
Syarat Cetak KK Online via Aplikasi IKD
Untuk mencetak KK secara mandiri, masyarakat perlu menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, perlu diketahui bahwa aktivasi akun IKD masih harus dilakukan secara offline di kantor Dukcapil setempat.
Berikut syarat aktivasi akun IKD agar bisa mencetak KK secara online:
- Sudah memiliki KTP elektronik
- Memiliki email dan nomor HP aktif
- Datang langsung ke kantor Dukcapil untuk aktivasi dan verifikasi data
Cara Aktivasi Akun IKD untuk Cetak KK
Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk aktivasi akun IKD:
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat
- Lakukan verifikasi wajah dan data oleh petugas
- Aktivasi akun selesai dan bisa digunakan untuk layanan digital
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online di Kertas HVS atau File PDF
Setelah akun IKD aktif, Anda bisa langsung mencetak KK dari aplikasi. Berikut panduannya:
- Buka aplikasi IKD dan login menggunakan akun yang sudah diaktivasi
- Pilih menu “Dokumen Kependudukan”
- Pilih “Kartu Keluarga (KK)”
- Unduh dokumen dalam format PDF
- Cetak di kertas HVS ukuran A4 atau simpan sebagai file PDF resmi
Dokumen Sah dan Berlaku Resmi
Meski dicetak mandiri, KK versi digital atau cetakan HVS tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. Dokumen telah dilengkapi TTE dan QR Code sebagai sistem keamanan dan keabsahan yang diakui pemerintah.
Dengan inovasi digital ini, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Dukcapil hanya untuk mencetak KK. Semua bisa dilakukan secara praktis, aman, dan legal.
Terakhir diperbarui: 30 Juni 2025