Pemerintah tetapkan tarif listrik PLN Juli-September 2025 tetap untuk 13 golongan nonsubsidi. Tujuannya jaga daya beli dan daya saing industri nasional.
Qaplo, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik tetap untuk Triwulan III 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 29 Juni 2025.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM juga tetap tidak mengalami perubahan. Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan, serta meningkatkan volume penjualan listrik guna menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Penyesuaian Tarif Listrik: Dilakukan Setiap 3 Bulan
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yaitu:
- Kurs Rupiah
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi Nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan III 2025, penetapan tarif listrik mengacu pada data realisasi periode Februari hingga April 2025. Meskipun terjadi perubahan pada parameter-parameter tersebut yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Triwulan III-2025
Berikut ini adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada periode Juli-September 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha serta rumah tangga. Dengan tarif listrik yang tetap, diharapkan roda ekonomi nasional dapat terus berputar tanpa beban tambahan dari sisi energi.