Kasus ijazah Presiden Jokowi kembali memanas. Peradi Bersatu desak polisi naikkan status hukum, muncul nama Profesor P, dan dokumen bukti baru beredar.
Qaplo – Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian publik dan media nasional. Kali ini, desakan datang dari Peradi Bersatu yang secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6/2025).
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mendesak kepolisian agar segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. “Harus segera naik sidik. Ini sudah terang-benderang. Mau tunggu sampai kucing beranak?” ujarnya dengan nada tegas kepada wartawan.
Bersamaan dengan surat resmi, tim hukum juga menyertakan yurisprudensi dari kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang divonis enam tahun penjara karena menyuarakan isu yang sama. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa pasal yang digunakan dalam laporan ini identik dengan yang digunakan dalam kasus sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini menangani lima laporan terkait ijazah Jokowi yang dilimpahkan dari berbagai Polres. Laporan ini berkaitan dengan pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Kemunculan Nama Profesor ‘P’ dan Dugaan Universitas Pasar Pramuka
Mantan Menpora Roy Suryo turut mengungkap adanya dokumen yang menyebut keterlibatan sosok Profesor ‘P’ dalam dugaan pemalsuan ijazah. Dalam dokumen setebal dua halaman yang belum diungkap ke publik, disebutkan bahwa Profesor tersebut memiliki keterkaitan dengan institusi fiktif yang disebut “Universitas Pasar Pramuka”.
Roy mengaku menerima pesan intimidatif dari seseorang berinisial “P” yang merujuk pada Paiman Raharjo, mantan WamenDes. “Sudahlah mas, kasihan keluarga mas,” kutip Roy dari pesan tersebut yang ia bacakan di podcast Sentana TV.
Peninjauan Kembali Kasus Bambang Tri: Harapan Baru?
Sementara itu, terpidana Bambang Tri Mulyono telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Kuasa hukum Bambang berharap dengan revisi UU ITE oleh Mahkamah Konstitusi, kliennya dapat segera bebas dari jeratan hukum.
“Pemerintah sekarang sudah berubah. Mungkin di bawah Prabowo, keadilan bisa ditegakkan,” ujar kuasa hukum Pardiman saat pendaftaran PK di PN Solo.
Publik Semakin Kritis, Media Sosial Meledak
Di media sosial, tagar #IjazahJokowiPalsu kembali trending. Publik mulai menuntut transparansi dan klarifikasi langsung dari pihak Istana. Bahkan, video dua remaja perempuan yang mengkritik Presiden dengan lantang menjadi viral.
Tekanan dari berbagai pihak—baik hukum, akademisi, hingga publik—mendorong isu ini menjadi perhatian nasional. Apakah Presiden Jokowi akan memberikan klarifikasi langsung, atau justru kasus ini akan tenggelam tanpa kejelasan seperti sebelumnya?
Isu ini bukan hanya soal legalitas ijazah, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan proses demokrasi. Publik kini menanti dengan cermat, apakah ini menjadi titik balik pengungkapan atau sekadar babak baru drama politik Indonesia.