Pulau Gag, Raja Ampat, kembali jadi sorotan setelah warga mendukung tambang nikel. Namun, pakar lingkungan memperingatkan risiko kerusakan ekosistem. Simak analisis lengkapnya di sini.
Jakarta, 9 Juni 2025 – Aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali menuai perdebatan. Warga lokal dikabarkan mendukung dilanjutkannya kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel, namun sejumlah pihak mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang mengenai pengelolaan pulau kecil.
Dukungan Warga: “Kami Diuntungkan”
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima langsung aspirasi dari warga saat kunjungan ke Pulau Gag akhir pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa aktivitas tambang memberikan manfaat ekonomi bagi mereka.
“Kami bisa menjual ikan ke perusahaan. Bahkan kami dibantu BBM dan alat pancing,” ujar Fathah Abanovo (33), seorang nelayan setempat.
Senada, Lukman Harun (34), warga Desa Pelugak, menyatakan bahwa kualitas air laut tetap jernih, dan hasil tangkapan tidak berkurang sejak tambang beroperasi.
Respons Pemerintah Daerah
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menegaskan bahwa masyarakat sekitar merasa diuntungkan dengan keberadaan tambang.
“Isu kerusakan alam di media sosial itu tidak terbukti saat dilihat langsung,” ujar Bupati Orideko.
Namun, Bupati juga mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan dampak lingkungan ke depan.
Perspektif Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa meski PT Gag Nikel telah memiliki izin lengkap dan memenuhi tata lingkungan, kajian mendalam tetap diperlukan.
“Secara kasat mata, pencemaran belum serius. Tapi sedimentasi sudah menutupi permukaan koral,” ujar Hanif dalam siaran Metro TV (9/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag dapat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Aturan Hukum: Penambangan di Pulau Kecil Dilarang
Dalam Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014, disebutkan larangan melakukan penambangan mineral di pulau kecil apabila berpotensi merusak lingkungan.
Definisi: Pulau kecil adalah wilayah ≤ 2.000 km². Pulau Gag sendiri hanya seluas 187,87 hektare.
Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana 2–10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 73).
Tambang Lain di Raja Ampat Diduga Langgar Hukum
Selain PT Gag Nikel, Kementerian LHK menemukan pelanggaran serius oleh perusahaan tambang lainnya:
- PT ASP di Pulau Manyaifun: Tidak memiliki sistem manajemen lingkungan.
- PT KSM di Pulau Kawei: Menambang di luar izin lingkungan dan kawasan hutan.
- PT MRP di Pulau Batangpele: Tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin kehutanan (PPKH).
Tambang vs Ekosistem Raja Ampat
Pulau-pulau di Raja Ampat adalah kawasan ekosistem sensitif yang termasuk tujuan wisata kelas dunia. Meski tambang dapat membawa manfaat ekonomi lokal, aktivitas ini perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan tidak melanggar hukum dan tidak merusak keanekaragaman hayati.
Referensi:
- UU No. 1 Tahun 2014
- Kementerian ESDM
- Kementerian LHK
- Metro TV
- Kompas.com