QAPLO – Sebanyak 10.753 permen marshmallow dari tiga merek di Samarinda dimusnahkan karena mengandung gelatin babi namun mencantumkan label halal. Tindakan ini sebagai bentuk pengawasan ketat dan perlindungan konsumen Muslim di Kalimantan Timur.
Pemusnahan Ribuan Permen Marshmallow di Samarinda Karena Kandungan Gelatin Babi
Samarinda, Kalimantan Timur – Sebanyak 10.753 permen marshmallow dari tiga merek berbeda yakni Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow dimusnahkan secara resmi di Kota Samarinda. Tindakan ini dilakukan karena produk tersebut mengandung gelatin babi, yang jelas bertentangan dengan standar halal yang berlaku di Indonesia. Ironisnya, ketiga merek ini tetap mencantumkan label halal pada kemasannya, sehingga menimbulkan potensi penyesatan bagi konsumen, terutama masyarakat Muslim.
Pemusnahan produk dilakukan pada 18 Mei 2025 oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda. Proses ini merupakan hasil pengawasan dan pengujian produk yang dilakukan sejak 6 Mei 2025, yang menemukan indikasi kuat penggunaan bahan tidak halal dalam produk marshmallow tersebut.
Pernyataan Resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem perdagangan dan perlindungan konsumen, terutama bagi umat Muslim yang sangat mengedepankan kehalalan produk makanan.
Heni menyampaikan, “Produk yang mengandung bahan porcine atau gelatin babi wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan label halal yang salah pada produk ini berpotensi merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat.”
Kolaborasi BPJPH dan Pelaku Usaha dalam Penegakan Regulasi Halal
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltim, serta perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sudah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan perdagangan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab sesuai aturan hukum.
Dampak dan Harapan untuk Masyarakat
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar lebih mematuhi regulasi halal dan menghindari praktik pencantuman label halal palsu. Selain itu, tindakan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan produk makanan oleh pemerintah.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan konsumen Muslim dapat semakin yakin bahwa produk makanan yang beredar di Kalimantan Timur dan Indonesia secara umum telah terjamin kehalalannya.
Pemusnahan 10.753 permen marshmallow mengandung gelatin babi di Samarinda menjadi peringatan keras bagi produsen agar tidak mengabaikan standar halal yang sudah diatur oleh pemerintah. Kerja sama antara Dinas PPKUKM Kaltim dan BPJPH menunjukkan kesiapan aparat dalam menindak tegas produk yang melanggar hukum, demi melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar halal Indonesia.