QAPLO – Wartawan Metro24 laporkan konten kreator Bang Nanda Belawan ke Polres Pelabuhan Belawan terkait tuduhan hoax di media sosial. Dampak serius hoaks terhadap reputasi media dan langkah hukum yang ditempuh Metro24.
BELAWAN – Ketika informasi di media sosial memicu kontroversi, dampaknya bisa meluas hingga ke ranah hukum. Hal inilah yang tengah dialami oleh konten kreator dengan akun Facebook Bang Nanda Belawan. Tuduhan tak berdasar soal berita hoax yang dimuat di koran Metro24 membuat wartawan Syamsul Lubis geram dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (16/5).
Syamsul, yang merupakan jurnalis Metro24, menjelaskan bahwa berita berjudul “2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang Ditangkap” yang dipublikasikan di media cetak mereka bersumber dari rilis resmi Humas Polres Pelabuhan Belawan. Informasi tersebut dibagikan lewat grup wartawan Polres di WhatsApp, kemudian dipublikasikan pada Kamis (15/5).
Namun, video yang beredar di Facebook oleh Bang Nanda Belawan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah hoax. Video ini justru viral dengan lebih dari 13,8 ribu tayangan dan dibagikan sebanyak 35 kali. “Saya kaget teman-teman mengabarkan bahwa saya dituduh membuat berita bohong. Padahal sumbernya resmi dan sudah saya terbitkan,” ungkap Syamsul.
Akibat tuduhan ini, Syamsul bersama rekan kerjanya Hendra Hartanto dan Irwan Sahputra segera melaporkan konten kreator tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/353/V/2025. Mereka berharap proses hukum berjalan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencemaran nama baik yang dialami mereka dan koran Metro24.
Pimpinan Metro24, T Hasyimi, juga menyatakan kekecewaannya atas video yang berpotensi merusak reputasi koran yang telah berdiri selama 16 tahun itu. “Postingan itu tidak hanya menyesatkan tapi juga merugikan kami secara bisnis dan kredibilitas,” tegasnya. Metro24 pun berencana menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata untuk melindungi nama baik dan keberlangsungan media.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara profesional.
Kasus ini menggambarkan betapa bahayanya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax, terutama yang bersumber dari media sosial. Hoax tidak hanya mengancam kredibilitas media massa yang telah bekerja sesuai standar jurnalistik, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik individu dan institusi. Dalam era digital, batas antara opini dan fakta sering kali kabur, sehingga masyarakat harus lebih cerdas dalam menyaring informasi.
Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke aparat hukum menjadi langkah tepat untuk melindungi hak-hak pers dan menjaga profesionalisme jurnalistik. Ini juga menjadi peringatan bagi para konten kreator bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Dari sisi media, penting bagi organisasi pers untuk transparan dan responsif dalam menghadapi isu seperti ini. Penjelasan yang jelas mengenai sumber berita dan proses verifikasi dapat memperkuat kepercayaan publik. Sedangkan masyarakat sebagai konsumen informasi harus mengutamakan sikap kritis dan bertanggung jawab dalam berbagi konten di media sosial agar tidak turut menyebarkan hoax.