QAPLO – Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini mempercepat proses klaim tanpa perlu antre di kantor cabang, meningkatkan akses layanan digital bagi pekerja di Sumatera Utara dan sekitarnya.
Padangsidimpuan, 17 Mei 2025 – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai bulan Mei 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa inovasi layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kemudahan akses bagi seluruh peserta. “Mulai Mei 2025, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses langsung lewat aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor, sehingga meminimalisir antrean dan mempercepat pelayanan,” ujarnya.
Jamsostek Mobile merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan berbagai layanan digital terpadu, mulai dari pendaftaran peserta, pengecekan saldo JHT, pelaporan pengaduan, hingga pengajuan klaim. Aplikasi ini bisa diunduh dengan mudah melalui App Store dan Play Store, sehingga memudahkan peserta untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
Christian menegaskan bahwa penambahan batas klaim JHT melalui aplikasi ini merupakan wujud inovasi berkelanjutan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung visi “Kerja Keras Bebas Cemas” bagi pekerja Indonesia. Dengan kemudahan digital, peserta dapat mengajukan klaim saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja tanpa hambatan administratif yang berarti.
Dalam rangka menyukseskan transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wilayah Tabagsel, Tabagteng, dan Nias. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode formal dan non-formal guna memastikan seluruh peserta memahami manfaat serta mekanisme klaim JHT digital.
“Layanan berbasis aplikasi ini diharapkan dapat mendukung aktivitas pekerja agar tidak terganggu, sekaligus memberikan rasa aman dalam perlindungan sosial mereka,” tambah Christian.
Digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti JMO ini menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan zaman sekaligus mempercepat inklusi sosial ekonomi bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia. Melalui pendekatan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan yang maksimal dan proses klaim yang transparan dan efisien.