Qaplo – OJK tetapkan aturan baru pinjol 2025: bunga turun jadi 0,3% per hari, penagihan maksimal pukul 20.00, denda keterlambatan lebih ringan, dan perlindungan debitur diperkuat.
Aturan Baru Pinjaman Online 2025: Perlindungan Debitur dan Bunga yang Lebih Rendah
Pinjaman Online Tetap Harus Dibayar, Tapi Proses Penagihan Kini Lebih Diatur
Setiap utang yang diajukan melalui pinjaman online (pinjol) tetap menjadi kewajiban untuk dilunasi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa cara penagihan kini tak bisa dilakukan sembarangan. Debt collector atau jasa penagih utang tetap diizinkan, tetapi dengan etika dan ketentuan ketat.
Aturan Penagihan Pinjol oleh Debt Collector
Dalam peta jalan terbaru LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) dan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, OJK menetapkan:
- Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Debt collector dilarang menggunakan intimidasi, ancaman, atau unsur SARA.
- Kontak darurat tidak boleh dijadikan target penagihan, hanya untuk verifikasi keberadaan debitur.
- Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang mereka kontrak.
Bunga Pinjol Turun Jadi Maksimal 0,3% Per Hari
Mulai 2024 hingga 2025, bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari, dan akan terus disesuaikan ke depan. Sebelumnya, bunga harian mencapai 0,4%.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban bunga berlipat yang menjerat nasabah, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pinjaman online.
Tahun | Sektor Konsumtif | Sektor Produktif |
---|---|---|
2024 | 0,3% per hari | 0,1% per hari |
2025 | 0,2% per hari | 0,067% per hari |
2026 | 0,1% per hari | 0,067% per hari |
Langkah ini memastikan bahwa keterlambatan tak berarti kehancuran finansial bagi debitur.
Batas Pinjaman Maksimal: Hanya di 3 Platform
Mulai 2024, debitur hanya diizinkan meminjam dari maksimal 3 platform pinjol aktif secara bersamaan. Ini untuk mencegah jebakan gali lubang tutup lubang, serta menjaga rasio utang konsumen.
Tanggung Jawab Platform Lebih Besar
OJK menekankan bahwa penyelenggara harus transparan mengenai prosedur pengembalian dana, serta wajib menyediakan mekanisme mitigasi risiko, termasuk:
Kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjamin resmi berizin OJK.
Menyediakan perlindungan bila terjadi gagal bayar karena faktor di luar kendali debitur.
Kontak Darurat Tidak Boleh Sembarangan
OJK memperketat penggunaan kontak darurat:
- Harus ada izin tertulis dari pemilik kontak.
- Hanya digunakan untuk verifikasi keberadaan, bukan penagihan.
- Platform harus mendokumentasikan persetujuan dari pemilik data.
Sanksi Hukum Berat Bagi Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK No.4/2023, jika penyelenggara pinjol:
- Menagih secara ilegal,
- Memberikan informasi menyesatkan,
- Melanggar etika dan ketentuan penagihan,
Maka dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Waspada, Tapi Juga Terlindungi
Dengan aturan terbaru ini, keseimbangan antara tanggung jawab debitur dan kewajiban penyelenggara pinjol semakin terjaga. Debitur tetap wajib membayar pinjaman, namun hak-haknya kini lebih dilindungi secara hukum dan etika oleh OJK.